Tindak Lanjut Re Akreditasi Pariwisata Dasar dan Persiapan Diklat Pariwisata Dasar
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â 15/01/2021. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan Rapat Tindak Lanjut Re Akreditasi Pariwisata Dasar dan Persiapan Diklat Pariwisata Dasar Bersama para Widyaiswara PPSDM Parekraf dan Pak Dudi (Pengembangan Elearing dari GIZ). Rapat ini diselenggarakan untuk membahas secara bersama progres tindak lanjut persiapan reakreditasi Diklat Pariwisata Dasar dan proges persiapan Diklat Pariwisata Dasar Angkatan II.
âDengan menggunakan dasar hukum berupa keputusan Kepala LAN Nomor: 1874 Tahun 2020, tentang âPedoman Pelaksanaan Akreditasi Pelatihan yang Menjadi Kewenangan Lembaga Administrasi Negaraâ, maka kita perlu melakukan penyelarasan dengan aturan yang baru, apakah sudah selaras dengan yang kita buat, dan juga apakah yang sudah kita siapkan sudah cukup untuk melaksanakan re-akreditasiâ ujar Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala PPSDM Parekraf dalam pembukaannya pada rapat.
Dalam rapat ini telah dipaparkan secara detail oleh Koordinator Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan mengenai perbedaan unsur-unsur penilaian akreditasi antara Perka LAN Nomor 25 tahun 2015 dengan Perka LAN Nomor 13 tahun 2020 dimana pada peraturan terbaru terdapat 8 unsur yang harus dipenuhi untuk melakukan akreditasi, diantaranya Organisasi dan Kepemimpinan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Sumber Daya, Kemitraan dan Hubungan Pemangku Kepentingan, Manajemen Pelayanan, Manajemen Mutu, Hasil Kinerja Utama, dan Manajemen Pengetahuan dan Inovasi. Dari kedelapan unsur tersebut telah ditetapkan standar nilai untuk setiap unsur yaitu minimal 81, sehingga hal ini mendorong PPSDM Parekraf agar berusaha semaksimal mungkin dalam upaya pemenuhan eviden diseluruh indikator penilaian demi tercapainya reakreditasi program. Demi menyelaraskan apa yang telah dibuat oleh PPSDM Parekraf, maka secepatnya akan dilakukan pembahasan secara bersama terkait unsur-unsur penilaian dengan mengundang pihak LAN.
Selain pembahasan tindak lanjut Reakreditasi Diklat Pariwisata Dasar, pada rapat ini juga dilakukan pembahasan terkait jadwal dan pembobotan nilai pada Diklat Pariwisata Dasar yang dicanangkan akan segera dilaksanakan pada akhir Januari 2021 untuk Angkatan II. Dengan persiapan yang matang, diharapkan kegiatan Diklat Pariwisata Dasar Angkatan II dan seterusnya dapat terlaksana jauh lebih baik. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya persiapan untuk meminimalisir terjadinya kekurangan dan kesalahan dalam penyelenggaraan.