Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rapat Teknis Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT)

Kemenparekraf/Baparekraf, Bandung – (12/09/2023) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Keatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf), mengadakan rapat teknis dengan tim dari Lembaga Administrasi Negara dan tim Sumber Daya Manusia dan Organisasi untuk menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi CPNS di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.

Acara diawali dengan Pembukaan di buka oleh Bapak Faisal selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf, Beliau mengungkapkan bahwa melalui rapat ini diharapkan semakin meningkatkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi CPNS di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.

Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian aparatur birokrasi perlu dibentuk untuk memiliki sikap profesional dan berkarakter dengan mandat pelayanan. Pembentukan sosok PNS profesional dan berkarakter ini dilaksanakan melalui pelatihan yang memuat dua kurikulum Pelatihan Dasar CPNS. Kurikulum pertama terkait dengan Pembentukan Karakter PNS, yang terdiri atas 4 (empat) agenda yaitu, Sikap dan Perilaku Bela Negara, Nilai-nilai Dasar PNS, Peran dan Kedudukan ASN dalam NKRI serta yang terakhir adalah Habituasi. 

Kurikulum yang kedua adalah  Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diberikan dengan tujuan untuk memperkuat Kompetensi Teknis Umum  administratif (KTU) dan Kompetensi Teknis Substantif (KTS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Rapat ini membahas akselerasi pengelolaan PKTBT bagi penyiapan pelatihan dilingkungan Kemenparekraf/baparektaf.  Rapat koordinasi ini melibatkan stakeholder terkait yakni Pokja 1 Pusbang SDM Parekraf, Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ibu Rahmalia selaku perwakilan dari TIM Lembaga Administrasi Negara (LAN) memaparkan bahwa pengembangan kompetensi terdiri atas pelatihan klasikal dan nonklasikal. Dimana pada aspek Kompetensi dan Penilaian terdapat: (1) Kompetensi Teknis Umum/Administratif; dan (2) Kompetensi Teknis Substantif. Beliau juga memaparkan mengenai tahapan pelaksanaan pelatihan PKTBT secara teknis terbagi menjadi:

  1. Persiapan
  2. Pelaksanaan PKTBT – paling lama 4 hari/20 JP
  3. Pelaporan Nilai PKTBT (mengacu ke Format Rekapitulasi) – Pelaksanaan PKTBT perlu mempersiapkan dokumen Panduan, Juknis Penilaian, dan LMS (learning management system). Evaluasi menggunakan pilihan ganda agar penilaian dapat segera dilakukan.

Rapat diakhiri dengan penutupan dari Pak Fransiskus, beliau menyampaikan terima kasih kepada perwakilan LAN, Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf, dan Tim Pokja 1 Pusbang SDM Parekraf. Beliau mengharapkan agar rapat koordinasi ini dapat semakin mengakselarasi pelatihan PKTBT dalam pelatihan dasar CPNS di Kemenparekraf/Baparekraf