Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Teknik dan Strategi dalam Penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo Menjadi Materi Penting di hari ke-2 Pelatihan

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Selasa, 30 Maret 2021 Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan dihari kedua pelatihan sukses diselenggarakan, materi-materi penting yang dipaparkan secara langsung oleh Praktisi Kebijakan Publik Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA., menarik perhatian peserta terutama pembahasan tentang bentuk-bentuk kebijakan dan proses perumusan kebijakan.

Pada sesi pertama Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA turut menjelaskan pentingnya studi kebijakan publik, menurutnya “secara politis kebijakan publik dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar karena mekanisme pasar tidak selalu berjalan sempurna dan proses kebijakan tidak berhenti ketika kebijakan sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan”.

Pembahasan materi pelatihan kali ini juga membuka wawasan dan rasa keingintahuan para peserta selama proses pembelajaran, terlihat dari antusias peserta dalam diskusi dan tanya jawab dengan narasumber pada materi Isu dan Tantangan Strategis Kepariwisataan Nasional.

Pada sesi kedua seluruh peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membahas isu-isu dalam pengambilan kebijakan dan mempresentasikannya di depan para widyaiswara, yang mana hasil dari pembahasan isu-isu tersebut nantinya akan diangkat dalam praktik penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan.

Pada sesi akhir dihari kedua ini dilanjutkan dengan praktik menyusun policy brief yang dipandu langsung oleh Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA. pada praktik ini setiap kelompok membahas isu apa yang akan diangkat menjadi rancangan kebijakan dan akan dipresentasikan pada hari ketiga pelatihan.

Drafted by : RHS

Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan Tahun Anggaran 2021 Resmi dimulai

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Senin 29 Maret 2021 Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan Tahun Anggaran 2021 resmi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Rapid Test Antigen kepada para Peserta, Narasumber, Fasilitator dan Penyelenggara Pelatihan. Dari seluruh Peserta, Narasumber, Fasilitator dan Penyelenggara yang terkonfirmasi mengikuti kegiatan, semua sudah dinyatakan Negatif Covid-19 saat memasuki ruangan Pelatihan. Seluruh Peserta sangat Antusias mengikuti kegiatan terutama dilihat dari ketepatan waktu kehadiran peserta dan keaktifan peserta pada sesi pembuakaan dan sesi awal pelatihan.

Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yaitu Bapak Anggara Hayun Anujuprana, beliau juga menyampaikan Selayang Pandang Pelatihan, bahwa “tujuan dari Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan ini untuk memberikan kemampuan kepada peserta terutama para Analis Kebijakan agar mampu menjelaskan proses kebijakan serta bentuk dokumentasi hasil analisis kebijakan, mengkategorikan bentuk-bentuk saran kebijakan, mengidentifikasi masalah kebijakan yang berimplikasi terhadap desain dan implementasi kebijakan, menyusun hasil analisis kebijakan dalam bentuk saran kebijakan, memahami dan mampu mengimplementasikan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam memformulasikan peraturan per undang-undangan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan komunikasi persuasif kepada para peserta, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan”.

“setelah pelatihan ini Bapak/Ibu Peserta Pelatihan diharapkan memliki perubahan perilaku sebagai seorang analis kebijakan, dimana dalam membuat suatu kebijakan, kebijakan tersebut dapat dimengerti dan diimplementasikan dengan baik oleh semua stakeholder Kemenparekraf/Baparekraf,” ujar Bapak Anggara Hayun Anujuprana pada sesi penyampaian selayang pandang pelatihan.

Materi pada hari Pertama Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan yakni Prinsip-prinsip Dasar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Building Learining Commitment serta Kebijakan-kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disampaikan langsung oleh para  Widyaiswara PPSDM Parekraf.

Sampai jumpa dihari kedua pelatihan dengan pemateri dari Praktisi Kebijakan Ibu DR. Nuraida Mokhsen, MA.

Drafted by : Reysa HS

SAH, Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif resmi ditetapkan KemenPANRB

DKI Jakarta, “Pucuk dicinta ulam pun tiba,” mungkin peribahasa ini cukup cocok untuk mengiringi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (KEMENKUMHAM) tanggal 17 Maret 2021, dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210 (dua ratus sepuluh).

Tim Assessor Lakukan Finalisasi Soal Uji Kompetensi

Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor – Jumat (26/3/2021), Tim Assessor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) lakukan finalisasi penyusunan soal dan persiapan assessment bagi calon dosen dan dosen di lingkungan Poltekpar Lombok, calon direktur Poltekpar Lombok, serta calon pengendali teknis di lingkungan inspektorat utama. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusbang SDM Parekraf. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan dibahas mengenai soal simulasi penilaian potensi dan kompetensi untuk calon dosen, dosen, calon direktur, dan calon pengendali teknis. Selain itu akan dibahas pula mengenai standar kompetensi jabatan manajerial dan sosial kultural oleh salah satu konseptor peraturan tersebut.

Agenda pertama pada hari ini dimulai dengan pembahasan soal simulasi untuk calon dosen, dosen, serta calon direktur Poltekpar Lombok serta calon pengendali teknis oleh tim assessor LPPM UNS selaku narasumber yang diwakili oleh Bapak Nugraha Arif Karyanta, Ibu Diah Sukma Ningrum, serta Bapak Cahyana Nur Siddiq. Diskusi berlangsung dengan interaktif antara tim assessor LPPM UNS dengan tim assessor Pusbang SDM Parekraf hingga didapatkan poin-poin kesepakatan dalam proses penyusunan soal simulasi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara oleh Bapak Supardiyana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku salah satu konseptor dari Permenpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Melalui diskusi tersebut, diharapkan para peserta dapat mengetahui dengan tepat kriteria unjuk kerja yang dimaksud dalam peraturan mengenai standar kompetensi jabatan yang disusun Kemenpan-RB sehingga memudahkan dalam pelaksanaan assessment di masa yang akan datang. (FDS)

(FDS)

Pusbang Sdm Parekraf Melaksanakan Rapat Persiapan Pelatihan Penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, Ria Dan Advokasi Kebijakan

Jakarta, 24 Maret 2021. Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan melakukan rapat persiapan  pelatihan penulisan policy paper, policy brief, policy memo, regulator impact assessment dan advokasi kebijakan dengan para fasilitator. Pada kesempatan ini Bapak R Adi Mukhtar Rivai selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan hal-hal yang telah disiapkan oleh penyelenggara pelatihan seperti dasar hukum pelatihan, tujuan pelatihan, ruang lingkup, uraian pelaksanaan, susunan acara, materi, peserta yang akan mengikuti Pelatihan.

Pada kesempatan ini penentuan teknis pelaksanaan uji komprehensif juga dibahas, apakah ujiannya dilaksanakan  tertulis atau interview sedangkan tema yang dibahas idealnya mengenai isu kebijakan pariwisata nasional atau pengembangan pariwisata dan Ekraf. Detail pelaksanaan ujian akan ditentukan oleh penyelenggara dan akan disampaikan kepada penguji.