SAH, Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif resmi ditetapkan KemenPANRB

DKI Jakarta, âPucuk dicinta ulam pun tiba,â mungkin peribahasa ini cukup cocok untuk mengiringi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (KEMENKUMHAM) tanggal 17 Maret 2021, dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210 (dua ratus sepuluh). Karena belum genap satu bulan sejak kegiatan harmonisasi dilaksanakan tanggal 20 Februari 2021 di Aston Lake Resort & Conference Center, Sentul-Bogor dengan proses Pengundangan yang selesai ditandatangani tanggal 17 Maret 2021. Dan belum genap satu bulan pula, ketika Bapak Istyadi Insani selaku Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KementerianPANRB menyatakan, âPrinsipnya nomenklatur sudah okeâ. Jika nomenklatur sudah disetujui, didukung deskripsi dan tugas, kemudian tugas mengakomodasi kegiatan di dalamya, dan tugas sudah disesuaikan, maka tidak ada alasan untuk tidak menyetujuiâ pungkas pak Asdep melalui media daring dihadapan semua peserta. Senada dengan pernyataan Bapak Istyadi Insani, kala itu, anggota tim Kemenkum dan Ham Bapak Arif Susandi selaku Kasi Harmonisasi Bidang Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM juga merespon dengan mendukung percepatan proses rancangan peraturan MenteriPANRB Tentang JF.Adyatama, âmomen ini menjadi kesepakatan kita, pasca ini kami mohon tim dari MenPan untuk menyampaikan draf yang sudah bersih untuk kami prosesâ ucapnya menanggapi pernyataan pak Asdep, satu bulan lalu.
Kerja sama yang sinergis antar instansi terkait, telah menghasilkan proses administratif yang melampaui ekspektasi hal ini sesuai harapan Ibu Ni Wayan Giri Adnyani selaku Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Kemenparekraf/Baparekraf, âmeskipun kondisi masih pandemi covid, tetapi menghasilkan kinerja optimal.â Selanjutnya pada kesempatan itu pula Ibu Sesmenparekraf menyatakan âJF ini akan sangat bermanfaat untuk internal Kemenparekraf/Baparekraf dan insan-insan pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di daerah.â pungkasnya melalui media daring kepada para peserta kegiatan harmonisasi, baik yang hadir di ruangan maupun yang menyimak dan menyaksikan secara online tanggal 20 Februari 2021. Â
Adanya regulasi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif memang sudah dinanti-nanti oleh insan ASN Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana harapan yang tersirat dari Bapak Anggara Hayun Anudjuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemenparekraf (KAPUSBANG SDM) pada beberapa kesempatan rapat kordinasi dengan jajaran Pusat Pengembangan SDM (PPSDM), khususnya dalam rapat bersama Bidang Pengembangan dan Pembinaan JF sejak awal tahun 2021. âJF Adyatama ini penting untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif,â pungkasnya seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait kelancaran proses pengundangan PermenPANRB mengenai JF Adyatama dibeberapa kesempatan termasuk melalui grup WA internal PPSDM. Selaku kordinator Bidang Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Ibu Eka Pan Lestari juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Pusbang untuk dukungannya selama ini, âkedepan masih banyak yang harus dipersiapkan supaya Adyatama Kepariwsataan dan Ekonomi Kreatif ini bisa dijalankan di instansi yang menangani Parekraf, mohon dukungan dan kerjasamanya tetap berlanjut Mauliateâ katanya menanggapi kelancaran proses pengundangan PermenPANRB 11 Tahun 2021 Tentang JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (ptt) #salamsehatpenuhsemangat#salamSDMunggul#salamindonesiamaju