Visitasi Akreditasi Pelatihan Pariwisata Dasar Politeknik Pariwisata Bali
Bali, 18/12/2023 – Setelah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pariwisata Dasar bagi ASN di Buton Utara dan Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2023, Politeknik Pariwisata Bali secara resmi menyampaikan persyaratan dalam proses akreditasi program pelatihan teknis pariwisata dasar kepada Pusbang SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Akreditasi program pelatihan teknis bidang pariwisata ini perlu dilakukan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan pelatihan ASN serta memberikan perbaikan guna peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh seluruh Politeknik Pariwisata.
Direktur Poltekpar Bali Bapak Drs. Ida Bagus Putu Puja, S.T., M.KES beserta jajaran yang hadir menyampaikan bahwa selain penyelenggaraan pendidikan tinggi, Poltekpar Bali juga antusias dan berkomitmen dalam menyelenggarakan pelatihan dibidang kepariwisataan. Hal tersebut yang menjadikan pelatihan pariwisata dasar menjadi bentuk implementasi strategis pengembangan kepakaran khususnya di wilayah timur Indonesia.
Pihak Poltekpar Bali berharap hasil verifikasi data yang dilaksanakan oleh Pusbang SDM Parekraf melalui Tim Kerja Layanan Lembaga Akreditasi dan Pelatihan Teknis Parekraf dapat disampaikan secara apa adanya dan selanjutnya Poltekpar Bali siap untuk memenuhi kekurangan bukti dukung sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesor Akreditasi paling lambat 3 hari kerja setelah visitasi ini dilaksanakan.
Kegiatan visitasi ditutup secara langsung oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf Ibu Dr I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, A.Par, M.Par, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Poltekpar Bali atas antusias dan semangatnya dalam rangka pemenuhan 6 unsur penilaian visitasi akreditasi ini. Harapannya Poltekpar Bali bisa secara berkelanjutan melaksanakan peningkatan SDM Aparatur salah satunya melalui pelatihan teknis parekraf bukan hanya bagi intenal Poltekpar saja melainkan bisa menjangkau ASN di provinsi dan kabupaten wilayah sekitar.
-RHS-