RAPAT TINDAK LANJUT PEMBAHASAN REVISI RAPERMEN TUGAS BELAJAR NOMOR 12 TAHUN 2015
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (26/10/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melakukan Rapat lanjutan bersama dengan konsultan terkait penyusunan Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rapat ini merupakan lanjutan dari beberapa kali pertemuan sebelumnya secara online dengan menggunakan media cloud zoom meeting dengan konsultan yang handal di bidangnya.
Rapat lanjutan ini dipimpin langsung oleh Bapak Fransiskus Handoko, selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan, bahwa tujuan pertemuan ini adalah ingin mengetahui progres dari penyusunan Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan harapan semoga dapat diselesaikan tahun ini serta dapat di impelemtasikan di tahun depan. Dalam rapat ini juga dilakukan penyamaan persepsi dan pamahaman sebelum melakukan rapat dengan Biro UHP, Biro SDMO, dan Inspektorat dalam waktu dekat. Pembahasan dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Faiq Nurzaman dilanjutkan dengan pembahasan poin per poin dalam isi Konsep Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar tersebut. Diskusi dan sumbang saran pun berlangsung selama pembahasan poin per poin. Dari hasil diskusi ini dapat disimpulkan akan dilakukan penerbitan perubahan dan bukan melakukan penerbitan baru dari Peraturan Menteri yang sudah ada sebelumnya. Isi  revisi rapermen tersebut juga perlu di perhatikan hierarki pembagian tugas dan fungsi dalam pengelolaan administrasi tugas belajar baik untuk pusbang sdm maupun untuk BSDMO. Pertemuan selanjutnya di agendakan di minggu depan dengan mengundang BSDMO, Inspektorat dan BUH.
Diskusi di tutup oleh pak Frans, dengan berpesan rebisi payung hukum ini penting berkaitan penyesuaian dinamika perubahan instansional dan kebutuhan terhadap pengembangan kompetenai pegawai, untuk itu agar pating hukum yang sesang berproses inu dapat segera diselesaikan tepat waktu.
SB â DI/JAB