Pusbang SDM Parekraf Seriusi Revisi Permenpar 12 Tahun 2015 Terkait Tugas Belajar.
PPSDM Parekraf, 23 Agustus 2021, Dalam upaya tindak lanjut Revisi Peraturan Menteri pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 sebagai implementasi pengembangan kompetensi dari segi penyelenggaraan beasiswa bagi ASN di internal dan eksternal Kemenparekraf/Baparekraf, Pusbang SDM Parekraf melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut revisi Permenpar nomor 12 tahun 2015, rapat ini dihadiri oleh, Bidang Kerjasama dan Administrasi Perguruan Tinggi, Konsultan dan pelaksana di Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan.
âPerlu menelusuri untuk beasiswa yang sudah diberikan apakah penentuannya berbentuk SK atau menggunakan payung hukum lain serta melakukan koordinasi dengan Kemenkumham apakah payung ini nantinya cukup berbentuk Kepmen, atau dikembangkan menjadi Permen, dan bisa digabungkan atau tidakâ ujar Bapak Faiq selaku Konsultan dalam revisi permenpar 12 tahun 2015 ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Bapak Fransiskus selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang menyampaikan bahwa dalam proses revisi ini, kita juga perlu menginventarisir peraturan-peraturan yang lebih tinggi agar kita ada rujukan dan pembaharuan selama proses penyusunan. Sehingga tercipta sinergitas dengan peraturan lain yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan beasiswa.
Inti dari rapat kali ini adalah Pusbang SDM Parekraf akan mengadakan benchmark dengan K/L lain terkait penyelenggaraan beasiswa seperti berkoordinasi dengan Kemenkumham, dengan dasar poin-poin usulan perubahan dan matriks perubahan yang sudah disusun oleh pihak konsultan agar revisi pereaturan Menteri pariwisata nomor 12 tahun 2015 ini juga bisa digunakan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan beasiswa bagi ASN baik di internal maupun di eksternal Kemenparekraf/Baparekraf.
Drafted by : AD