Pusbang SDM Parerkaf Melakukan Rapat Bersama Konsultan Sebagai Langkah Awal Penyusunan Rapermen tentang Beasiswa
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (16/7/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melakukan Langkah pertamanya untuk penyusunan rapermen tentang beasiswa bersama dengan konsultan yang akan membantu dalam penyusunan rapermen dimaksud. Rapat ini adalah rapat kedua dengan menggunakan media cloud zoom meeting yang mempertemukan langsung secara virtual dengan legal dari konsultan yang handal di bidangnya.
Rapat kedua ini dipimpin langsung oleh koordinator bidang Pendidikan dan pelatihan, Bapak Fransiskus Handoko, dalam pembukaannya beliau menyampaikan terkait terkait anggaran penyusunan rapermen yang akan digunakan dan diharapkan dalam rapat kali ini dapat menghasilkan hasil yang baik. Diskusi berlangsung hangat dengan pembahasan RAB dan TOR penyusunan rapermen yang di pimpin langsung oleh Ibu Ely Fitria selaku Subkoordinator Pendidikan dan Pelatihan 1. Kemudian telah hadir juga tim legal dari konsultan oleh mas Aditya Anggarialdy, Giani Virjinia dan Rzki Rildo yang akan membantu dalam penyusunan rapermen ini, dan turut hadir dalam pembahasan rapermen ini perwakilan dari bidang pembinaan administrasi dan kerjasama pendidikan tinggi yaitu bapak Adhi dan tim. Pembahasan dimulai dengan pemaparan MAPS dari ibu Ely Fitria terkait penyusunan rapermen tentang pembiayaan beasiswa PTNP bagi CPNS/PNS/UMUM di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan penjelasan dari pak adhi terkait informasi dari inspektorat dan biro hukum, beliau menyampaikan bahwa untuk dapat mengajukan Peraturan Menteri terkait perubahan Peraturan Menteri Bantuan Pemerintah, jika sudah di ampu oleh Peraturan Menteri Bantuan Pemerintah jangan dibuat lagi, namun terdapat kelemahan dalam Peraturan Menteri Bantuan Pemerintah tersebut yaitu pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya yang hanya dapat dikeluarkan oleh Deputi sementara Sekretaris Kementerian tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Juklak dan Juknis, masukan dari Inspektorat dilihat dahulu apakah beasiswa ini bisa berdiri sendiri di Peraturan Menteri atau sudah ada Peraturan Menteri yang menaunginya, dan jika sudah ada kemudian ada satu pasal yang kurang tepat maka akan lebih mudah untuk dapat diperbaiki. Diskusi terus berlangsung dengan masukan-masukan yang diberikan oleh para tim legal konsultan maupun dari tim Pusbang SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Diskusi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal kepada para legal dalam membantu penyusunan rapermen tentang pembiayaan beasiswa PTNP. Dari hasil diskusi ini diharapkan sudah dapat bahan informasi apa yang akan dibuat, dan untuk tim legal jika diperlukan Pusbang SDM Parekraf siap untuk berdiskusi kembali, diskusi di tutup oleh pak frans beliau berharap agar hasil diskusi ini dapat menjadi point dan goals berikutnya untuk membuat payung hukum untuk keperluan instansi baik untuk Kemenparekraf/Baparekraf maupun beasiswa pihak luar dan semoga dapat segera dapat di eksekusi dan tepat waktu.
SB : DI