Pusbang SDM Parekraf Mengadakan Rapat Internal pembahasan Konsep PKS Latsar CPNS Gol II
Kemenparekraf/Baparekraf, Jumâat (07/05/2021) Pusbang SDM Parekraf telah melaksanakan Internal pembahasan konsep PKS Latsar CPNS Gol II dengan BPS. Hadir dalam pertemuan perwakilan Inspektorat II, perwakilan dari Biro Umum, Hukum dan Pengadaan, perwakilan dari Direktorat Hubungan Antar Lembaga, Deputi SDM dan Kelembagaan, dan juga dihadiri oleh Bapak Septian Achmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusbang SDM Parekraf Tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan permohonan maaf bahwa Pak Vinsen selaku Plt. Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf tidak dapat hadir dan menyampaikan pembukaan. âHari ini akan dilakukan Pembahasan draft PKS Latsar Gol II dengan BPS, sebagai dasar penyelenggaraan Latsar yang akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2021. hal ini disampaikan oleh pak Adi dalam sambutan pembukaan.
Rapat dilanjutkan pemaparan sekaligus pembahasan konsep PKS yang disampaikan oleh Bapak Joko Abu Bakir. Sebelum pembahasan lebih lanjut, Bapak Adi menyampaikan pertanyaan kepada pak Jamil selaku Pengendali Teknis, Inspektorat II, bahwa pihak BPS meminta dalam proses pembayaran agar dilakukan diawal kegiatan sebelum Latsar CPNS Gol. II dimulai. Dilanjutkan dengan Informasi yang disampaikan oleh PPK bahwa informasi dari petugas CSO KPPN untuk proses pembayaran disesuaikan dengan Peraturan PMK 145. Selanjutnya Pak Jamil memberikan informasi bahwa proses pembayaran dapat dilakukan sekaligus di awal, hal ini disamakan dengan proses pembayaran uang SPP atau UKT yang harus diselesaikan di awal, terkait dengan adanya peserta yang tidak dapat hadir dapat dimunculkan dalam klausul tersendiri dengan memberikan persyaratan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait kesanggupan pihak penyelenggara mengembalikan ke kas negara bila ada kelebihan dana.
Guna mengakomodir kekhawatiran PPK terkait adanya kelebihan pembayaran, pada pasal 4 telah disesuaikan dan ditambahkan dengan ayat (5) yang menyatakan âPIHAK PERTAMA menyerahkan Surat Kesanggupan membayar lunas 100% (seratus persen) pada saat serah terima peserta kepada PIHAK KEDUA.â Dan juga pada ayat (6) yang menyatakan âPIHAK KEDUA menyerahkan surat kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara jika tidak terpenuhinya jumlah peserta sesuai dengan pasal 2â.
Pertemuan Pembahasan PKS Latsar CPNS Golongan II, ditutup oleh pak Septian Achmad, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan rapat ini dan beliau menyampaikan semoga hari senin nanti hasil Draft PKS dengan BPS ini tidak akan banyak berubah, dan semoga setelah selesai pembahasan, kontrak dapat segera ditandatangani oleh PPK dan BPS.
SB : NDL