PUSBANG SDM PAREKRAF MELAKSANAKAN REVIU LANJUTAN TERKAIT PERJANJIAN KERJA SAMA HIBAH GIZ DENGAN KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (23/4/2021), Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan reviu lanjutan terkait Perjanjian Kerja Sama Hibah dari GIZ kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan EKonomi Kreatif. Dalam rapat reviu kali ini hadir dari perwakilan Inspektorat, Direktorat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif, Pusat Data dan Informasi, Direktorat SDM Pariwisata, Pengelola BMN dan Kearsipan, serta dari Biro Umum dan Hukum.
Pada rapat lanjutan Perjanjian Kerja Sama Hibah ini, dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata Ekonomi Kreatif, dalam pembukaannya beliau menyampaikan harapannya terkait Perjanjian Kerja Sama Hibah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah pembukaan dari Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf dilanjutkan dengan pemaparan kerja sama GIZ dengan Kemenparekraf/Baparekraf oleh bapak Helmi Suhendry. Pada pemaparannya terdapat beberapa masukan dari berbagai unit kerja maupun dari pihak GIZ.
Saat sesi masukan terkait Perjanjian Kerja Sama, Pak dadang selaku perwakilan dari GIZ menyampaikan informasi terkait informasi GIZ itu sendiri, dilanjutkan dengan masukan dari Bapak Sigit Purnomo terkait konsep dan isi Perjanjian Kerja Sama harus sesuai dengan kaidah kaidah kementerian.
Adapun masukan dari Inspektorat terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang semula Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata menjadi Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. kemudian ada tanggapan dari Bapak Dadang karena penandatangan dari kementerian berubah maka dari GIZ akan dikonsultasikan kepada ibu Rully Marianti apakah akan diubah juga menjadi ke level di atasnya. Berdasarkan hasil diskusi terkait koreksi dan masukan Perjanjian Kerja Sama ini akan segera ditindaklanjuti untuk dapat dikirimkan Kembali kepada Bapak Dadang selaku Pihak Dari GIZ.