Pembahasan Penyusunan Prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center
Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor â Selasa, 23 Februari 2021, Subbidang Kompetensi dan Manajemen Talenta (KMT) Pusat Pengembangan SDM Parekraf melaksanakan rapat Pembahasan Penyusunan Prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center. Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan ini, Bapak Wakiran selaku Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara serta Bapak Antonio Wasono Imam Prakoso selaku Koordinator Organisasi, Tata laksana & Reformasi Birokrasi.
Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusbang SDM Parekraf. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa metode assessment center digunakan salah satunya dalam kegiatan profiling pegawai, sehingga membutuhkan mekanisme yang terstandardisasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Wakiran, beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022, BKN berencana untuk memberikan kewenangan kepada instansi yang belum terakreditasi untuk melaksanakan assessment center dalam rangka mengakselerasi pembangunan manajemen talenta instansi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan kedua oleh Bapak Antonio terkait dengan Pedoman penyusunan prosedur yang berlaku saat ini yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pada sesi terakhir, Bapak Helmi Suhendry selaku Subkoordinator Kompetensi dan Manajemen Talenta menyampaikan paparan hasil reviu prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center dilanjutkan dengan diskusi bersama. Kegiatan ini ditutup oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai selaku Assessor SDM Aparatur Ahli Madya/Koordinator Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi dan masukan Bagian Organisasi, Tatalaksana dan RB serta Pusat Penilaian Kompetensi BKN, sehingga sistem prosedur ini dapat tersusun dengan baik. (FDS)