Reviu Penyusunan Prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â Rabu, 17 Februari 2021, Tim Penyusun Prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melaksanakan Rapat Reviu Penyusunan Prosedur. Hadir dalam pertemuan ini Subkoordinator Organisasi dan Tata Laksana, Ibu Yashinta Novia Mayasari mewakili Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO).
Pertemuan ini dibuka oleh Subkoordinator Kompetensi dan Manajemen Talenta, Bapak Helmi Suhendry yang mewakili Kepala Pusbang SDM Parekraf. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan harapan agar mendapat bantuan dari BSDMO mengenai penyusunan SOP mengingat beberapa kegiatan belum memiliki pedoman.
Selanjutnya, dilakukan pemaparan Draft Prosedur Penilaian Potensi dan Kompetensi dengan Metode Assessment Center oleh Bapak Helmi Suhendry dilanjutkan dengan diskusi bersama. Disampaikan oleh Ibu Yashinta bahwa Sudah ada Permenparekraf yang merupakan tindak lanjut Permenpan RB 35 Tahun 2012, yaitu PM. 144/UM.001/MPEK/2012 mengenai Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kemenparekraf yang masih relevan hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut, disarankan agar SOP disusun menjadi dua versi yang berbeda yaitu SOP pertama yang disesuaikan untuk pengajuan sertifikasi sesuai standar ISO dan yang kedua sesuai dengan standar Permenparekraf karena terdapat beberapa perbedaan dalam aturan penulisannya.