Pengusulan Adyatama Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Serta Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar Siap Dilaksanakan
Kemenparekraf/Baparekraf â Jakarta, 5 Agustus 2020. Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan dan Bidang Jabatan Fungsional melaksanakan rapat dengan Ibu Ni Wayan Giri Adnyani selaku Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kemenparekraf/Baparekraf. Pada awal kegiatan, Ibu Ni Wayan Giri Adnyani mempersilahkan Bapak Anggara Hayun selaku Kepala Pusbang SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melaporkan dua agenda rapat yaitu pembentukan Jabatan Fungsional Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pengembangan modul dan kurikulum Pariwisata Dasar.
Pembentukan Jabatan Fungsional Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melewati beberapa tahapan. Antara lain bahwa Bidang Jabatan Fungsional juga telah melaksanakan pemetaan daerah yang akan menjadi sampel guna pelaksanaan uji beban dan norma waktu. Namun, menurut arahan Ibu Ni Wayan Giri Adnyani, perlu disusun indikator pemiliihan daerah dan pembuatan matriks guna melihat daerah-daerah yang merupakan cerminan dari 4 pilar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Agenda rapat selanjutnya adalah pemaparan dari Bapak Haryadi Darmawan selaku Pembantu Ketua STP Bandung yang menyampaikan mengenai rencana penyusunan RBPP, Modul dan Kurikulum Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar. Ada beberapa perubahan materi dari Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar pada 2017 dengan tahun 2020. Mengenai struktur Jam Pelajaran (JP), Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar akan berlangsung selama 70 JP dengan durasi pelatihan paling singkat selama 10 hari. Ibu Ni Wayan Giri Adnyani menyetujui mengenai pelaksanaan Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar tersebut dan mengharapkan proses lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan. Selain itu diharapkan keikutsertaan dari pegawai Dinas Pariwisata maupun pegawai di Pusat baik yang berkaitan langsung dengan Kepariwisataan maupun yang tidak berkaitan seperti mengurus administrasi. Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan akan mendiskusikan lebih lanjut sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Diklat Kepariwisataan Tingkat Dasar tersebut.
Rapat ditutup langsung oleh Ibu Ni Wayan Giri Adnyani dengan beberapa arahan serta tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan serta Bidang Jabatan Fungsional.