Pra-finalisasi Prosedur Penyusunan Prosedur Uker dan Instruksi Kerja
Kemenparekraf/ Baparekraf, Jakarta â Pada Senin, 27 April 2020 Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan kembali melaksanakan Rapat Pra Finalisasi Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Unit Kerja. Rapat yang diadakan secara daring via aplikasi Zoom di kediaman masing-masing ini, bertujuan untuk menyamakan pandangan sebelum konsep final Prosedur Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Kerja tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pusbang SDM Parekraf.
Kegiatan rapat diikuti oleh seluruh pejabat dan staf di Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan (KPP) dengan dipimpin oleh Kepala Bidang KPP, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai. Rapat dibuka dengan sambutan Bapak Adi yang menyampaikan mengenai tujuan diadakannya rapat. Kemudian berlanjut dengan agenda paparan dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Subbidang Kompetensi dan Manajemen Talenta (KMT), Bapak Helmi Suhendry. Dalam diskusi disepakati bahwa konsep Prosedur Penyusunan Prosedur Unit Kerja dan Instruksi Kerja masih memerlukan revisi dalam beberapa bagian. Revisi tersebut diantaranya terkait cover, lembar distribusi, daftar isi, format kop surat, judul, isi, serta lampiran. Revisi yang dilakukan didasarkan pada Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 dan akan dilakukan perbaikan paling lambat dua hari yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2020.
Agenda selanjutnya yaitu sesi tanya jawab antara peserta rapat dengan Kepala Bidang KPP dan Kepala Subbidang KMT yang dipimpin oleh moderator. Selanjutnya kegiatan rapat diakhiri dengan penutupan oleh Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan, Bapak Joko Abu Bakir.