FGD Pengembangan Kompetensi ASN melalui Jalur Pendidikan di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor â (25/04/2022) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jakur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Faisal, selaku Kepala Pusbang SDM Parekraf, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan hasil rapim outputnya harus menghasilkan pedoman teknis pelaksanaan beasiswa, dengan hadirnya SE Menpan RB, pendekatan kedepannya harus menuju HCDP (Human Capital Development Plan) atau harus berdasarkan penyusunan perencanaan kebutuhan SDM Aparatur. Maka harus kita pahami agar apa yang dilakukan oleh Pusbang SDM Parekraf sejalan dengan apa yang sedang dikembangkan oleh Biro SDMO. Mengenai HCDP, harusnya bukan hanya terkait pendidikan tetapi juga harus terkait pelatihannya. Karena pengembangan SDM aparatur bukan hanya melalui jalur pendidikan melainkan banyak yang bisa dilakukan seperti magang, pelatihan, dll sehingga perlu dibuat porsi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini.
Kepala Pusbang SDM Parekraf, Bapak Faisal pada paparannya menyampaikan lebih lanjut bahwa perlu adanya roadmap pengembangan kompetensi , perlu adanya regulasi terkait pengembangan SDM Parekraf, dalam rentrsa Kemenparekraf juga harus jelas diwadahi didalamnya, strategi-strategi yang diamanatkan oleh Menteri Parekraf harus mampu diterjemahkan dengan benar dalam pengembangan SDM dan diharapkan mampu menghadirkan program-priogram SDM yang mandatori juga diharapkan pengembangan SDM tingkat menengah bisa diarahkan kepada ilmu terapan agar ilmu yang didapatkan bisa applicable diimplementasikan dan bisa memberikan solusi untuk meningkatkan kinerja Kemenparekraf.
Bapak Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menyampaikan paparannya terkait Pengembangan Kompetensi ASN : Perspektif Kebijakan Tugas Belajar ASN meliputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Tantangan Tata Kelola SDM, Survey 5 Prioritas Utama Pengelolaan SDM, Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien sebagai Visi IKN Baru. Adapun beliau menyampaikan terkait transformasi kebijakan tugas belajar PNS dimana urgensi penyusunan rancangan perpres tentang pemberian tugas belajar bagi PNS memiliki beberapa point-point, diantaranya : peraturan terkair tugas belajr sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti, adanya transformasi metode dan model pembelajaran (Pandemic Covid), pemenuhan kualifikasi pendidikan bagi PNS, adanya tuntutan dan kebutuhan peningkatan kompetensi PNS terutama program spesialis, adanya kesenjangan kopetensi yang dimiliki PNS, penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas belajar bagi PNS, pemenuhan kewajiban PNS tugas belajar dalam rangka akselerasi capaian kinerja organisasi, perubahan mindset tubel dan mendukung kebijakan lain di bidang SDM Aparatur.