RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN FINAL DRAFT REVISI DAN PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 12 TAHUN 2015
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (11/11/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melaksanakan Rapat lanjutan Pembahasan Final Draft Revisi dan Pencabutan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 dengan mengundang perwakilan dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Biro SDMO), Biro Umum, Hukum dan Pengadaan (Biro UHP), dan Bidang Substansi Pembinaan Administrasi dan Kerjasama Pendidikan Tinggi serta dihadiri oleh Konsultan Penyusun Konsep Revisi. Rapat ini merupakan lanjutan dan finalisasi dari beberapa kali pertemuan sebelumnya secara online dengan menggunakan media cloud zoom meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Faisal, selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta rapat untuk dapat terus mengakselerasi revisi peraturan menteri tentang izin belajar dan izin belajar. Rapermen ini di hadirkan untuk menyelaraskan perkembangan regulasi yang ada serta mengakomodir berbagai macam kritikal issue di dalam penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar yang selama ini berjalan di internal kemenparekraf/baparekraf. Besar harapan Bapak Kepala Pusbang SDM Parekaf pada rapermen ini untuk dapat selaras, tidak hanya selaras pada regulasi yang baru tapi mampu menjawab kritikal issue yang terjadi di dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Pembahasan dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Faiq Nurzaman dilanjutkan dengan pembahasan poin per poin dalam isi Konsep Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar tersebut. Diskusi dan sumbang saran pun berlangsung selama pembahasan, banyak saran dan masukan yang diberikan dari perwakilan BUHP mulai dari usulan proses pencabutan dan prosedur untuk sampai Rapermen tersebut diterbitkan. Dari hasil diskusi ini dapat disimpulkan dengan adanya revisi peraturan sebelumnya akan mencabut peraturan pemenpar nomor 12 tahun 2015 dan setelah perbaikan dari masukan-masukan yang diberikan dalam sesi diskusi akan disampaikan ke BUHP untuk dapat di lihat secara tata bahasa dan redaksionalnya.
Diskusi di tutup oleh Ibu Susi, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat dan setelah perbaikan rapermen ini akan segera diberikan ke BUHP untuk dapat di periksa.
SB â DI