PUSBANG SDM PAREKRAF TERUS MENGGEBER PENYELESAIAN MODUL DAN KURIKULUM PELATIHAN TEKNIS EKONOMI KREATIF DASAR
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (11/5/2021), Komitmen dan optimisme Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) serta Sekolah Tinggi Pariwisata (STP Bandung) dan konsultan sebagai pendamping dalam merampungkan modul dan kurikulum Pelatihan Teknis Ekonomi Kreatif Dasar sangat besar. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan rapat pembahasan yang diadakan pada Selasa, 11 Mei 2021 melalui aplikasi video conference Zoom. Rapat kali ini adalah lanjutan pembahasan dari dua rapat sebelumnya yang merupakan representasi dari usaha percepatan penyelesaian modul yang sedang dikejar.
Turut hadir dalam kegiatan rapat kali ini Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusbang SDM Parekraf sekaligus pemimpin rapat, Bapak Vinsensius Jemadu, Koordinator Pendidikan dan Pelatihan, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai beserta jajarannya, serta para Widyaiswara sebagai perwakilan dari Pusbang SDM Parekraf. Sementara tim konsultan diwakili Bapak Islaminur Pampesan yang juga bertugas sebagai pemimpin tim pengembang didamoingi Ibu Saffanah Zahirah, dari STP Bandung yakni Bapak Haryadi Darmawan. Rapat dibuka oleh Bapak Vinsen yang menyampaikan antara lain tujuan mulia dari pelaksanaan pelatihan ekonomi kreatif dasar nantinya yaitu mengembangkan kompetensi ASN baik di pusat atau daerah sedangkan sasarannya adalah untuk menjalan fungsi-fungsi ekonomi kreatif secara teknis. Oleh karena itu Bapak Vinsen sangat mengapresiasi adanya kegiatan rapat ini dan berharap agar modul dan kurikulum dapat disusun dengan baik. Kegiatan berikutnya adalah pemaparan dari Bapak Adi yang menyampaikan mengenai hal-hal yang sudah dilakukan dalam penyusunan dan rencana kegiatan kedepan terkait pelatihan teknis kepada Kepala Pusbang SDM Parekraf. Agenda kegiatan berlanjut dengan pembahasan rancangan modul oleh Bapak Islaminur dan Bapak Haryadi yang kemudian disusul dengan diskusi oleh seluruh anggota forum. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa pembuatan laporan atau paparan untuk disampaikan kepada Ibu Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama yang menjelaskan mengenai kronologis diskusi atau rapat yang telah dilakukan