Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (6/5/2021) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pembinaan pelatihan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu kepariwisataan dan ekonomi kreatif menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini untuk mengatur pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi ASN guna memberikan jaminan, kualitas, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas proses pelaksanaan akreditasi program pelatihan. Tentunya pelatihan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif bagi ASN harus diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pelatihan yang telah terakreditasi.
Dalam pembahasan ini Pusbang SDM Parekraf Parekraf mengundang pula dari perwakilan Kedeputian, Biro Hukum. Kemudian dari pihak eksternal hadir pula Ibu Meita selaku Kabid Penjaminan Mutu Akreditasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengkajian pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN. Diharapkan adanya masukan dan penyempurnaan bagi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini setelah dilakukan pembahasan.
Setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini akan menjadikan proses pelaksanaan akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ASN lebih akuntabel. Rancangan Peraturan Menteri tersebut akan menguatkan.
IAW