Solusi dan Terobosan dalam Pemberian Honorarium dan Pelaksanaan JP bagi Widyaiswara
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â 20/01/2021. PPSDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan telah menyelenggarakan rapat dalam rangka mencari solusi dan trobosan dalam pemberian honorarium dan pelaksanaan JP bagi widyaiswara. Rapat telah diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 22 Januari 2021 dan dibuka secara langsung oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala PPSDM Parekraf. âPembahasan pada rapat ini tujuannya untuk mendiskusikan terobosan dan solusi yang bisa diperoleh untuk semua pihak terkait pembayaran honorarium widyaiswara agar tidak terjadi kesalahan-kesalan dan melanggar peraturan pada SBM tahun 2021,â ujar Kepala PPSDM.
Secara detail Koordinator Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan menjelaskan penerapan pemberian honorarium baik untuk Narasumber, Penceramah, dan Widyaiswara dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan PMK Nomor : 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 serta Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara.
Disepakati solusi terkait pemberian honorarium widyaiswara dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diantaranya untuk jangka pendek dalam pemenuhan 32 JP yaitu dengan cara melakukan kegiatan penunjang yang bisa dikonversikan pada jam pelajaran atau berkolaborasi dengan lembaga diklat lain agar bisa saling bertukar atau berbagi dalam pemberian mata pelajaran dalam pelaksanaan kegiatan dan untuk solusi jangka panjang disepakati akan dirancang Peraturan Menteri kaitan pengakreditasi program untuk lembaga diklat dimana nantinya para widyaiswara bisa menjadi fasilitator dan bisa menunjukkan serta menyalurkan kompetensinya di bidang kepariwisataan.
Drafted by –RHS–