Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Manajemen Talenta dan Assessment Center
Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor â Selasa (15/09/2020) Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan (KPP) melaksanakan pertemuan guna membahas Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Manajemen Talenta dan Assessment Center. Dalam pertemuan ini, hadir narasumber Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Sumber Daya Manusa Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Bapak Aba Subagja, serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Purwanto melalui media daring Zoom Meeting.
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf), Bapak Anggara Hayun Anujuprana. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya PermenpanRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Merit, oleh sebab itu Pusbang SDM Parekraf perlu untuk membuat payung hukum terlebih dahulu untuk mengatur tentang Manajemen Talenta dan Assessment Center. Melalui pertemuan ini, Pusbang SDM Parekraf diharapkan memperoleh masukan berdasarkan pengalaman yang sudah dijalankan oleh KemenpanRB dan BKN.
Paparan pertama disampaikan oleh narasumber Bapak Aba Subagja terkait Implementasi Manajemen Talenta pada Instansi Pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus menerapkan Manajemen Talenta pada tahun 2024. Materi selanjutnya oleh narasumber kedua yaitu Bapak Purwanto mengenai Implementasi Assessment Center pada Instansi Pemerintah. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa instansi penyelenggara penilaian kompetensi perlu untuk dilakukan penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) oleh instansi pembina, dalam hal ini BKN. Melalui akreditasi ini, akan diperoleh kategori akreditasi A,B,C,D dengan kewenangan penilaian kompetensi yang berbeda. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi konsep Policy Brief Pedoman Manajemen Talenta oleh M. Yudha Firas Ammar serta konsep Policy Brief Pedoman Assessment Center oleh Imam Arif Wicaksono.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan adanya masukan para peserta dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO), Biro Umum dan Hukum (BUH), serta kedeputian di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.