PPSDM Bersama DJA Bahas Usulan Perubahan dan Penetapan Tarif PNBP
Makassar- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu membahas usulan perubahan dan penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat, 5 November 2021. Rapat ini diadakan secara hybrid yang juga dihadiri oleh Biro Perencanaan dan Keuangan serta perwakilan enam Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP).
âMudah-mudahan dari rapat ini dapat menuntaskan dan menetapkan terkait dengan tarif PNBP yang mengakomodir kepentingan jangka menengah dan ke depan di dalam menjawab tantangan PNBP,â ujar Kepala PPSDM Faisal.
Rapat pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dalam mereviu besaran tarif atas jenis PNBP layanan pada PTNP terkait dengan kebijakan penyelenggaraan layanan secara profesional dan akuntabel dengan mempertimbangkan dampak pengenaan kepada masyarakat serta memperhatikan aspek keadilan dan kebijakan pemerintah terhadap usulan perubahan dan menetapkan tarif PNBP tersebut.
Adapun kesimpulan dari kegiatan ini di antaranya nomenklatur beberapa Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata pada PP Nomor 41 Tahun 2018 tidak relevan baik jenis maupun tarif atas jenis PNBP nya dengan kondisi terkini sehingga diperlukan perubahan dan penetapan jenis dan tarif PNBP yang baru bagi PTNP di Kemenparekraf, dan pada pertemuan tersebut telah disepakati standar tarif PTNP pada lampiran dari rancangan PP PNBP.