PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF SUDAH TERBIT
Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Regulasi yang mengatur tentang tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif itu diundangkan pada tanggal 3 September 2021, dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1003.
âselaku instansi pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Adyatama dan salah satu wujud tanggung jawab instansi pembina Jabatan Fungsional Adyatama yaitu tersedianya pedoman penghitungan kebutuhan atas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatifâ, pungkas Ibu Dyah Septiana Isnaryati selaku Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan yang juga bertindak selaku pelaksana tugas (PLT) Kepala Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal senada juga disampaikan Kordinator Bidang Jabatan Fungsional Ibu Eka Pan Lestari yang menjelaskan bahwa terbitnya Permenparekraf tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Adyatama merupakan kabar baik bagi instansi Pemerintah Pusat maupun di Daerah untuk dapat menyiapkan pengajuan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. âSaya sampaikan terima kasih kepada tim kerja dan semua pihak yang sudah mendukung terbitnya Permenparekraf 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penghitungan JF Adyatama, walaupun situasi pandemi covid19 semuanya tetap semangat berproses dan selalu ada progresâ, katanya saat memimpin rapat internal secara online. Lebih lanjut Plt. Kepala Pusbang SDM Kemenparekraf memandang bahwa terbitnya Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama merupakan salah satu tanggung jawab Instansi Pembina JF.Adyatama yang sudah diwujudkan, setelah berhasil menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) JF Adyatama pada bulan Juli 2021. Untuk dapat mengakses PERMENPAREKRAF 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat mengakses tautan; https://jdih.kemenparekraf.go.id//Dokumenhukum/Detail/774 (ptt)#Salam sehat penuh semangat#SalamKemerdekaan#NKRIhargamati.