Kemenparekraf dan Kemenkeu Bahas Usulan PTNP Menjadi BLU
Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan PKN STAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan rapat untuk membahas usulan Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada Kamis, 8 April 2021 secara virtual. Rapat ini diikuti oleh para perwakilan dari enam PTNP yaitu Poltekpar Medan, STP NHI Bandung, Poltekpar Makassar, Poltekpar Palembang, Poltekpar Bali, dan Poltekpar Lombok.
âIni adalah benchmark dengan PKN STAN bagaimana menyiapkan dan melaksanakan BLU agar bisa menjadi pembelajaran PTNP untuk antisipasi terbitnya RPP PTKL. Karena seluruh PTKL akan menjadi perguruan tinggi kedinasan,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana.
âBLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,â ujar Plt. Direktur PKN STAN yang juga Kepala Pusdiklat Anggaran Perbendaharaan Kemenkeu Bambang Juli Istanto dalam paparannya. Ia melanjutkan, Satuan Kerja BLU memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan intansi lainnya (Satker murni ataupun BUMN). BLU merupakan bagian dari K/L, tidak mencari keuntungan, dapat menggunakan PNBP secara langsung, dan mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
âPersyaratan pendirian BLU ada tiga yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif,â kata Budi Waluyo selaku dosen STAN. Standar Pelayanan Minimum (SPM) BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga dengan pertimbangan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Dalam rapat ini disimpulkan, BLU tidak ada kaitannya dengan terbitnya RPP PTKL dan PK BLU terpisah antara subtansi dengan pengelolaan keuangan. Pendirian BLU ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan yaitu perubahan SOTK, Renstra, RBA, PNBP, dan lain-lain.