Kegiatan Perumusan Rancangan Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Cibubur, Setelah bersyukur atas terbitkanya PERMENPANRB 11/2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada pertengahan bulan Maret 2021, kini pada awal bulan April 2021 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) telah melaksanakan Kegiatan Perumusan Perancangan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (JF Adyatama). Kegiatan dilaksanakan tanggal 6 dan 7 April 2021 bertempat di Hotel Ciputra Cibubur, Jawa Barat, dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
Dalam sambutan kegiatan Bapak Anggara Hayun Anudjuprana Selaku Kepala PPSDM mengatakan âterbitnya peraturan tersebut merupakan sebuah sejarah bagi Kemenparekraf/Baparekraf, sekaligus tantangan serta harapan terhadap JF yang semakin besar. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pegawai di Kemenparekraf/Baparekraf yang ingin melaksanakan inpassing ke JF Adyatamaâ jelasnya dihadapan para peserta maupun narasumber yang hadir baik secara online maupun offline. Pada sambutan yang singkat dan padat itu Kepala PPSDM mengungkapkan, âKami mohon pencerahan terkait pengalaman Bappenas dalam menyusun Juklak dan Juknis JF Perencana, âSaya yakin pengalaman Bappenas dapat menjadi masukan yang luar biasa, agar kami dapat menyelesaikan Juklak dan Juknis iniâ pungkasnya seraya mengarahkan agar para peserta mampu memanfaatkan momen kegiatan ini secara maksimal untuk bertanya kepada para narasumber, khususnya kepada ibu Rita Miranda dari Bappenas yang mendapat kesempatan disesi pertama secara online.
Kegiatan perumusan rancangan ini dipandu oleh Narasumber berkompeten dalam penyusunan Juklak dan Juknis Instansi Pembina JF, diantaranya Bapak Herman selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional/Plt. Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ibu Eka Yulia Widyanti selaku Analis Kebijakan Madya/Koordinator Standardisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Untuk Narasumber sesi banchmarking dari instansi Pembina JF yang dipandang berhasil menerbitkan Juklak dan Juknis ialah Bapak Viktor Siburian selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Kordinasi Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dan Ibu Rita Miranda selaku Koordinator Pembinaan dan Pengembangan JF Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Pada sesi sharing knowlage Rita Miranda dari BAPPENAS yang dimoderatori oleh Ratih Dewantiselaku tim teknis penyusunan Juknis JF Adyatama menjelaskan tentang JF Perencana yang sudah berusia 20 tahun berdasarkan PEMENPANRB 16/2001 yang kemudian diperbaharui dengan PERMENPANRB 4/2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. âTarget Bappenas tahun ini adalah menerbitkan Juknis Penilaian Angka Kredit dan Juknis Tata Kerja Penilaiâ ungkapnya saat berbagi pengalaman mengenai JF dahulu dan sekarang.
Keberadaan pembinaan dan pengembangan JF Perencana di BAPPENAS berbeda dengan pengelolaan JF dilingkungan BKKBN yang membina JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (PKKB) berdasarkan PERMENPANRB 81/2020 Tentang JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Paparan tentang JF PKKB disampaikan oleh Karo SDM BKKBN setelah paparan dari Ridha Sari Afriala selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub.Kord.Pengembangan JF Kemenparekraf/Baparekraf mengenai draf rumusan Juklak yang dimoderatori oleh Evinsa Injany selaku tim teknis penyusunan Juklak JF Adyatama. Pada momen tanya jawab ini Viktor Siburian menceritakan situasi pengalihan jabatan administrator (JA) ke JF dan proses penyusunan Juklak-Juknis di BKKBN yang menurutnya berlangsung cepat karena didukung KemenPANRB serta BKN dan pihak terkait yang koordinatif, â..latar belakang cepatnya pembentukan JF PKKB disamping sebab proses pengalihan dari JA ke JF ialah karena harus ada JF baru yang kami usulkanâ ungkapnya semangat disela paparan mengenai 2 (dua) JF yang kini dibina langsung oleh BKKBN yaitu JF Penyuluh Keluarga Berencana dan JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. âPelantikan JF Ahli Pertama dan Muda di instansi Pembina, perwakilan BKKBN dapat diwakilkan, BKKBN dapat mendelegasikanâ, kata Ulil menambahkan ucapan Karo SDM BKKBN ketika berpendapat mengenai salah satu contoh isi Juknis yang berlaku di BKKBN.
Momen bancmarking dan sharing knowlage Juklak dan Juknis dengan BAPPENAS dan BKKBN ini juga dipandu dan ditanggapi oleh Eka Yulia Widyanti, yang dimoderatori oleh Asri Christiyani selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub.Kord.Pembinaan JF Kemenparekraf/Baparekraf. âsebaiknya proses inpassing JF Adyatama sudah dapat dilakukan bersamaan sosialisasi ke instansi pengguna, rekomendasi maksimal dilakukan sebulan sebelum 17 Maret 2023â jelasnya mengingatkan batas waktu kepada tim Juklak dan Juknis. Lebih lanjut Eka Yulia Widyanti menjelaskan âHal Juklak dan Juknis tergantung kebutuhan substansi apabila dipandang penting untuk diperkuat maka dapat dibuat pedoman dan sebaliknya bisa juga cukup Juknis atau Juklak tergantung kebutuhan, jalankan sajaâ pungkasnya memberi semangat. Senada dengan Eka Yulia Widyanti, demikian pula pandangan tim BKN pada sesi asistensi yang dimoderatori oleh Rayinda Ajeng selaku tim teknis penyusunan Juklak JF Adyatama. Tim BKN yang terlibat diskusi secara daring terdiri dari; Eva Fadella; Marhaeni Diah; Adriaty,menyatakan bahwa Juklak atau Juknis akan mengatur hal-hal yang masih belum jelas pada PERMENPANRB tentang JF. Lebih lanjut Herman selaku Kepala Pusat Pembinaan JF menyarankan, âsegera buat tim penilai dan pahami bahwa dinas pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Adanya bantuan dari BKD dan BKN perlu dilibatkan, demikian pula kaitan JF Adyatamaâ kata Herman saat menanggapi pertanyaan peserta mengenai Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada kantor wilayah dan K/L yang tidak ada kantor wilayah. âpahami secara mendalam PERMENPANRB 11/2021 Tentang JF Adyatamaâ pungkas Herman yang saat ini bertindak selaku Plt.Direktur Jabatan ASN BKN, sambil memberi semangat kepada tim teknis penyusun Juklak dan Juknis Adyatama. â..kami senang banget ada informasi dari pak Herman, basis utama untuk menentukan beban kebutuhan formasi atau pedoman kebutuhan itu wajib diusulkan oleh instansi Pembina; validasi dan kelengkapan, untuk dapat rekomendasiâ, Kata Eka Pan Lestari selaku Analis Kebijakan Madya/Kord.Bidang Pengembangan dan Pembinaan JF Kemenparekraf/Baparekraf menanggapi penjelasan Herman yang memotivasi. Lebih lanjut Kor.Bid.Pengembangan dan Pembinaan JF akan menyampaikan usulan langkah tindak lanjut, antara lain; 1) Instansi pembina bertugas menyusun Juklak dan Juknis yang diturunkan dari PERMENPANRB 11/20201 sehingga pelaksanaan JF Adyatama dapat terlaksana dengan baik; 2) Akan dilakukan diskusi terkait setiap butir kegiatan dengan Kedeputian untuk merumuskan diskripsi operasional butir kegiatan dan satuan outputnya kedalam Juknis; 3) Akan dilakukan perbaikan terhadap Juklak sesuai masukan dan arahan BKN dan hasil sharing knowledge dengan BKKBN. Usulan dan masukan tersebut agar disampaikan dalam laporan kegiatan ungkapnya kepada penyelenggara sambil mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang memberi semangat bagi tim penyusunan Juklak dan Juknis. Ungkapan penyemangat memang senantiasa mengalir bagi tim penyusun Juklak dan Juknis JF Adyatama selama diskusi berlangsung, demikian pula dari tim BKN walau dalam situasi covid yang menyengat tetap semangat agar diskusi selalu hangat dengan sajian pantun memikat, âgadis manis makan manggis, tetap semangat dimalam kamis menyusun Juklak dan Juknis, semoga berbuah maniissâ, ungkap Eva Fadellah ketika menutup saran dan masukanya secara daring dan disambut dengan respon ceria oleh para peserta.(ptt)#salamsehatpenuhsemangat#salamindonesiamaju.