PPSDM Selenggarakan Rapat Harmonisasi Rapermen Tarif Nol Rupiah

Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata (PPSDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata tanggal 24-25 November 2020 di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta.
âAdapun Rapermen ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk bantuan pendidikan kepada mahasiswa di PTNP. Bantuan pendidikan ini sangat diperlukan mengingat keadaan ekonomi masyarakat mengalami pelambatan akibat dampak dari Pandemi COVID-19,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana. Ia melanjutkan, bantuan pendidikan ini ditujukan untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang mampu, mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, baik bagi mahasiswa yang baru akan masuk atau yang sudah ada di PTNP.
Pembahasan Rapermen Tarif Nol Rupiah yang dilakukan oleh Bagian Hukum Kemenparekraf bersama seluruh peserta dimoderatori oleh Koordinator Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi Sri Susiati.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Regulasi Sabartua Tampubolon. âHarapannya semoga proses penetapan ini bisa segera dilakukan sehingga para Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata dapat segera mengimplementasikannya sehingga kita semua dapat terus memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,â harapnya.
Setelah acara ini, Bagian Hukum Kemenparekraf/Baparekraf akan mengirimkan draf Rapermen ini kepada Kemenkumham untuk kemudian diproses lebih lanjut dan ditetapkan oleh Menteri setelah itu akan disampaikan pengundangan dan penerbitan salinannya.