PPSDM Lakukan Pembahasan Statuta Poltekpar Makassar dan Poltekpar Medan
Bogor â Setelah melakukan perbaikan pada rancangan peraturan menteri tentang statuta Poltekpar Lombok dan Poltekpar Palembang pada 11-12 Agustus 2020 lalu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) kembali mengadakan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kali ini membahas tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar dan Politeknik Pariwisata Medan pada Rabu-Kamis, 9-10 September 2020 di Hotel Onih, Bogor.
âHarapannya, pada hari ini akan ada masukan dari PTNP terkait dengan rancangan peraturan menteri tentang statuta Poltekpar Makassar dan Poltekpar Medan,â ujar Kepala Biro Umum dan Hukum Dessy Ruhati.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana dalam sambutannya. Ia mengatakan, masukan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan menteri yang terbaik sesuai kebutuhan Poltekpar Makassar dan Poltekpar Medan.
Selain itu, Koordinator Bidang Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi Sri Susiati memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan menyampaikan bahwa Statuta Poltekpar Lombok dan Palembang akan menjadi acuan untuk perbaikan Statuta Poltekpar Makassar dan Medan. Pembahasan rancangan menteri ini dilakukan dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Acara ini ditutup oleh Direktur STP Bandung Faisal yang mengatakan bahwa hasil dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi PTNP terkait dan dilaksanakan dengan maksimal. Direktur Poltekpar Bali Ida Bagus Putu Puja juga turut hadir dalam kegiatan ini.