PPSDM Selesaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Statuta Poltekpar Lombok
Bogor â Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) selesaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Statuta Poltekpar Lombok. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa hingga Kamis, 11-12 Agustus 2020 di Hotel Onih, Bogor.
âSebelumnya PPSDM bersama dengan Biro Umum dan Hukum, Team Harmonisasi Permen dari Kemenkumham, perwakilan Kemendikbud, dan para pimpinanan PTNP telah menyelenggarakan dua kali kegiatan harmonisasi statuta yang dilakukan secara daring dengan menghasilkan pembahasan Pasal 1 sampai 47,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana. Melalui kegiatan yang dilakukan secara offline kali ini, peserta rapat telah berhasil menyelesaikan pembahasan pasal 48 sampai dengan selesai (pasal 100).
âHasil pembahasan Statuta Poltekpar Lombok ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk Statuta Poltekpar Palembang, Medan, dan Makassar yang disesuaikan kembali dengan kondisi masing-masing Poltekpar,â ujar Kepala Biro Umum dan Hukum Dessy Ruhati.
Setelah pembahasan ini selesai, Biro Umum dan Hukum akan bersurat kepada Kemenkumham untuk Rancangan Permen ini. Selanjutnya, akan segera disusun Rancangan Permen untuk Poltekpar Palembang, Makassar, dan Medan.