PPSDM Lanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Statuta Lombok Bersama Kemenkumham dan Kemendikbud
Jakarta, Setelah melakukan rapat pada tanggal 20 Juli 2020, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Statuta Lombok bersama Kemenkumham dan Kemendikbud, Selasa, 28 Juli 2020, melalui rapat daring.
âMinggu lalu telah dibahas hingga pasal 29. Jadi, sekarang kita mulai dari pasal 30,â ujar Kepala Biro Umum dan Hukum Dessy Ruhati.
Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Statuta Lombok ini dilakukan karena adanya penyesuaian organsiasi baru dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok sehingga diperlukan beberapa perubahan dan penyempurnaan pasal-pasal di dalamnya.
Beberapa hal dibahas seperti penyebutan organ direktur Poltekpar Lombok, definisi pembantu direktur, syarat tugas belajar, dan lain-lain. Rapat ini berhasil membahas hingga pasal 46. Berikutnya akan diadakan rapat lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan secara offline. Pasal-pasal yang perlu direvisi akan diperbaiki dan dirapikan kembali.