Pusbang SDM Tinjau Berbagai Kerja Sama di STP Bandung
Jakarta â Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) meninjau berbagai kerja sama di Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP). Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dari enam PTNP, STP Bandung menjadi yang pertama direview pada Selasa, (30/6/2020).
Dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan STP Bandung, diantaranya Pembantu Ketua IV Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Subbagian Pendidikan dan Kerja Sama, Kepala Unit International Partnership Development, Koordinator Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung.
âPesan dari Menteri, pada saat bekerja sama mohon dapat dilihat betul pihak yang diajak bekerja sama. Kita harus mendapatkan informasi tentang pihak yang diajak bekerja sama, sebaiknya yang memiliki peringkat tinggi atau top university agar ada manfaat dari kerja sama yang dilakukan. Arahan dari Sesmen untuk mengevaluasi kerja sama yang telah dilakukan di PTNP. Pada saat dilakukan MoU mohon dapat disusun mengikuti Permenpar terkait kerja sama,â ujar Kepala PPSDM.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pembinaan Administrasi dan Kerjasama Pendidikan Tinggi Sri Susiati, untuk melakukan kerja sama PTNP diharapkan lebih selektif lagi. âKita lihat kembali jangka waktu MoU yang sudah ada dan pertimbangkan kembali MoU yang akan kita laksanakan. Dalam menyusun MoU sudah ada Permenpar No 2 tahun 2018 tentang tata cara penyusunan MoU, Nota Kesepahaman, PKS. Di statuta sudah tertulis untuk melakukan kerja sama harus melibatkan pusat agar PPSDM bisa melakukan monitoring, bisa melihat ruang lingkup dan manfaatnya,â tambahnya.
Dari rapat koordinasi ini juga didapatkan kesimpulan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap semua MoU yang sudah dilakukan di STP Bandung agar MoU dapat memberikan manfaat untuk STP Bandung. Selain itu, MoU yang akan dilakukan oleh PTNP akan disesuaikan dengan format yang sesuai dengan Permenpar No 2 tahun 2018.