Kembali Lakukan Evaluasi Kurikulum PTNP, PPSDM Undang Belmawa

Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenparekraf/Baparekraf kembali melakukan evaluasi review kurikulum Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) dengan menghadirkan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti pada Kamis, 11 Juni 2020. Evaluasi dilakukan secara daring bersama perwakilan enam PTNP yang ada di Indonesia.
âHari ini kita kembali melakukan evaluasi dan review kurikulum. Kami menantikan arahan dari Dirjen Belmawa untuk menjadi masukan dan saran ke depan,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana. Beberapa topik yang dibahas dalam evaluasi kali ini seperti capaian pembelajaran, pengajuan program studi baru dan perubahan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung menjadi Politeknik.
Dalam penjelasannya, Dirjen Belmawa Aris Junaedi menyampaikan, dalam capaian pembelajaran prodi Pariwisata perlu untuk menguasai kompetensi sikap pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus. Ia juga mengenalkan program Merdeka Belajar â Kampus Merdeka, âyaitu Hak Belajar 3 Semester di luar prodi,â katanya.
Rapat ini kembali diadakan mengingat Permendikbud No.7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta adanya Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Menjelang penerimaan mahasiswa baru, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan sejumlah peraturan baru lainnya sehingga perlu dilakukan koordinasi antar institusi terkait.
Pada akhir rapat disimpulkan bahwa setiap PTNP perlu segera melakukan perubahan nomenklatur sesuai peraturan yang ada saat ini. Bila ada prodi yang tidak menemukan nomenklatur yang sesuai diharapkan segera mengusulkan nomenklatur baru kepada Kemendikbud dengan mempersiapkan segala justifikasinya. Direncanakan PPSDM akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kemendikbud.