Rapat Koordinasi Review Peraturan Menteri tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP)
Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) menyelenggarangkan Rapat Koordinasi Review Peraturan Menteri tentang Statuta di Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) pada Rabu, 22 April 2020 pukul 13,00 s.d 16.30 WIB melalui video conference di Jakarta.
Rapat di buka oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, perwakilan Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud, perwakilan Biro Umum dan Hukum Kemenparekraf, seluruh Ketua dan Direktur PTNP Kemenparekraf, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang Bidang Pembinaan Administrasi dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi PPSDM Parekraf.
Kepala Pusbang SDM Parekraf menyampaikan bahwa statuta yang ada di PTNP perlu dilakukan direview karena organ dari Poltekpar yang ada di SOTK harus masuk ke dalam statuta. âTugas senat, yang sebelumnya menaungi bidang akademis dan nonakademis tetapi sekarang hanya terkait bidang akademis, dengan diterbitkan Permenpar No 14 /2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur maka persyaratan tentang direktur tidak dimasukan lagi ke dalam statuta.
Kepala Bidang Pembinaan Administrasi dan Pendidikan Tinggi Sri Susiati menambahkan, Statuta Poltekpar Makassar digunakan sebagai bahan pembahasan pada rapat ini dan Statuta Poltekpar Bali digunakan sebagai rujukan untuk menyeragamkan keempat statuta Poltekpar yang lain. Menurut Susi, terkait dengan singkatan Poltekpar Makassar menjadi PPM harus sesuai dengan Permen OTK Poltekpar Makassar agar tidak ada perbedaan di Statuta dan OTK, tidak boleh ada perbedaan penyebutan antara OTK dan statuta.
Hasil rapat koordinasi dapat di kesimpulan bahwa :
- Didalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang statuta Poltekpar di lingkumhan Kemenparekraf dapat diseragamkan tetapi hanya yang bersifat umum.
- Untuk moto, lambang, bendera, visi, misi, tujuan, dan organ Poltekpar, di sesuaikan pada masing Organisasi dan tata kerja Poltekpar
- Pembahasan statuta ini diharapkan dapat menjadi benchmark dalam menyusun statute Poltekpar lain
- setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat selanjutnya akan di sampaikan ke Boro Umum dan Hukum Parekrak untuk dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.