Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan/atau Kebutuhan Mendesak atas Pengelolaan Hotel Praktik Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Menteri Keuangan nomor B/SD/151/KU.02.01/MK/2022 tanggal 15 Agustus 2022 menyampaikan usulan pembaharuan dan penyesuaian regulasi tarif PNBP terkait hotel praktik. Saat ini, telah dilaksanakan pembahasan bilateral antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, termasuk melibatkan perwakilan dari masing-masing perguruan tinggi negeri pariwisata, dalam rangka pembahasan usulan dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan/atau Kebutuhan Mendesak atas Pengelolaan Hotel Praktik Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini akan mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dari kegiatan penyediaan barang/jasa hasil pendidikan vokasi dari pengelolaan hotel praktik pada perguruan tinggi negeri pariwisata, dan adanya kebutuhan mendesak berupa penyelenggaraan kegiatan internasional di Indonesia, seperti World Superbike dan Moto GP di Mandalika, yang membutuhkan dukungan berupa layanan hotel praktik perguruan tinggi negeri pariwisata, serta dalam rangka optimalisasi PNBP yang berasal dari pengelolaan hotel praktik pada perguruan tinggi negeri pariwisata. Dengan demikian, hotel praktik pada perguruan tinggi negeri pariwisata tidak saja dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah atau sarana praktik pendidikan vokasi bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri pariwisata, namun juga memberikan kontribusi pada penyelenggaraan program Pemerintah dan optimalisasi penerimaan negara.
Pihak yang dikenakan PNBP ini adalah para pengguna layanan dari hotel praktik pada perguruan tinggi negeri pariwiwata, dan badan usaha atau pihak ketiga yang bergerak di bidang perhotelan dalam hal pengelolaan menggunakan skema kerja sama atau dikelola oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Penulis : Tsani Aji Novarima, Diananto Krisnandono, dan Afry Marlina Samosir