DISKUSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Jakarta, Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf) telah menyelenggarakan Rapat terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan rapat yang dilaksanakan tanggal 2 Maret 2022 dalam bentuk sharing ini bertujuan untuk mengetahui Alur Penyusunan Perpres dan Naskah Akademik Tunjangan Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Rapat dibuka oleh Bapak Faisal, MM. Par, CHE selaku Kapusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf dan dipandu oleh Ibu Eka Pan Lestari selaku Koordinator Kelompok Substansi Jabatan Fungsional/Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf/Baparekraf, serta dihadiri Para Subkoordinator beserta tim Kelompok Substansi Jabatan Fungsional.
Sharing session ini diisi oleh Narasumber yang berpengalaman dalam proses penyusunan Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional diantaranya Bapak Daniel Asnur selaku Pejabat Fungsional Pengawas Utama pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,serta Ibu Nurwahida selaku Analis Kepegawaian Madya selaku Koordinator Substansi Organisasi Kementerian Pertanian. Dalam pembukaan rapat ini Kapusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf berharap dari pertemuan diperoleh sebuah gambaran mengenai alur dan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Jabatan Fungsional.
âRapat ini dapat menjadi momen sharing dari Instansi Pembina KemenkopUKM dan Kementan, terkait Penyusunan Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional agar dapat memberikan insight bagi Kemenparekraf selaku Instansi Pembina JF Adyatamaâ, kata pak Kapusbang SDM seraya berharap memperoleh gambaran terkait instansi yang dapat dilibatkan dalam proses mewujudkan Perpres Tunjab serta sistematika Naskah Akademik yang tepat untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun Perpres Tunjab Jabatan Fungsional di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Sejalan dengan harapan Kapusbang SDM, pak Deniel Asnur selaku Pejabat Fungsional Pengawas Utama di Kementerian Koperasi dan UKM dalam kesempatan paparannya menginformasikan, bahwa KemenkopUKM pun sedang menyusun JF tentang kewirausahaan, âDalam Proses penyusunan Perpres Tunjab Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) telah membuat rapat-rapat dengan instansi berkaitan dengan narasumber dari KemenPANRB beberapa kaliâ. Lebih lanjut pak Daniel menyampaikan, âDalam membuat Justifikasi Naskah Akademik perlu dijelaskan tugas dan fungsi utama Jabatan Fungsionalnya, kemudian nilai besaran tunjangan dapat tinggi, apabila kita memiliki nilai jual, karenanya penting dibuatkan proyeksinya, di analisis termasuk resikonya, dan kontribusinyaâ pungkasnya menceritakan pengalamannya dalam proses penyusunan Perpres tentang Tunjab.
Rapat dan sharing sesion yang berlangsung sekitar 2 jam ini juga telah berhasil menemukan poin yang perlu dicatat, khususnya ketika Ibu Eka Pan Lestari selaku Kordinator Kelompok Substansi Jabatan Fungsional mengajukan beberapa pertanyaan, âPada JFPK justifikasi besaran tunjangan yang diusulkan, yang membuat tinggi besarannya adalah bahwa koperasi itu harus dilindungi, kalau tidak ekonomi Indonesia akan terkena dampaknya itu dituangkan dalam Naskah Akademikâ, ucapnya menanggapi salah satu harapan ibu Eka terhadap kegiatan sharing ini bisa memperoleh poin penting yang perlu dicantumkan pada Naskah Akademik, serta tips dan trick yang diperlukan dalam menyusunan rancangan Perpresnya. Sedikit berbeda dengan pak Daniel dari KemenkopUKM, ibu Nurwahida selaku Kordinator Substansi Organisasi dari Kementan menyampaikan poin penting secara detil melalui pengalamannya yang panjang dalam membina bidang Jabatan Fungsional, â perlu ada justifikasi pentingnya Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, terutama dalam peningkatan pendapatan negara dalam usulan Tunjangan Jabatanâ. Pungkasnya seraya menceritakan pengalamanya selama 17 tahun membina urusan terkait Jabatan Fungsional di Kementerian Pertanian. â saat ini Kementerian Pertanian membina sekitar 45.000 Jabatan Fungsional se-Indonesia dan pekerjaan yang agak membutuhkan effort adalah saat membuat tunjangan jabatan fungsionalâ. Pungkasnya menceritakan suka dukanya dalam mengurus Jabatan Fungsional di Kementerian Pertanian yang tentu akan bermanfaat bagi Pusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf, khususnya Kelompok Substansi Jabatan Fungsional.
Informasi terkait Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat di akses melalui pranala https://motce.id/infoinpassing-adyatama, atau kanal Telegram https://t.me/INPASSINGADYATAMA atau Whatsapp Halo Adyatama di 082122238011
#salamsehatpenuhsemangat(ptt).