JUKLAK ADYATAMA TERBIT
Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memiliki Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang diundangkan pada tanggal 28 Juli 2021. Regulasi ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di lingkungan Instansi Pemerintah. Terbitnya Permenparekraf tentang JUKLAK merupakan kabar gembira bagi Kemenparekraf/Baparekraf terutama di lingkungan unit kerja PPSDM selaku tim kerja yang berproses sejak tahap inisiasi dan kordinasi bahan rancangan peraturan. âwalaupun dalam situasi pandemi covid19 serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali, namun semangat berproses agar ada progres tetap tercapai, karena itu kepada tim kerja saya sampaikan terima kasih serta tetap semangat dan gembira agar imunitas tetap terjagaâ, pungkas ibu Eka Pan Lestari sambil memotivasi tim kerja bidang Jabatan Fungsional saat memimpin rapat internal secara online. Sejalan dengan terbitnya JUKLAK JF Adyatama, Eka Pan Lestari telah menyampaikan laporan kepada Kepala Biro Hukum dan Umum Kemenparekraf Ibu Dyah Septiana Isnaryati yang juga bertindak selaku Plt. Kepala Pusbang SDM Kemenparekraf. Karo Hukum dan Umum berharap dengan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Instansi Pembina JF.Adyatama, sudah direalisasikan dan akan segera dapat digunakan bagi pembinaan jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Untuk dapat mengakses PERMENPAREKRAF 11 Tahun 2021 dapat melalui tautan; https://jdih.kemenparekraf.go.id/index.php/Dokumenhukum/Detail/769 (ptt)#Salam sehat penuh semangat#SalamKemerdekaanKe76#NKRIhargamati.