JUKLAK JF ADYATAMA
Bekasi, Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PPSDM Kemenparekraf/Baparekraf) melaksanakan kegiatan Tindak lanjut Perumusan Batang Tubuh dan Lampiran Rancangan Kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (JF Adyatama) bertempat di Avenzel Hotel and Convention Jl. Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan yang merupakan tindak lanjut rapat perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tanggal 6 s.d 7 April 2021 beberapa pekan lalu ini pun dihadiri oleh Tim Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Perwakilan Kedeputian dilingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, serta tim teknis penyusun Juklak dan Juknis. Turut pula hadir Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf ibu Riwud Mujirahayu yang bertindak selaku Wakil Ketua Tim Penyusun Juklak JF Adyatama.
Walaupun dalam situasi pandemi covid19 yang tak kunjung berakhir, namun semangat untuk menyelesaikan Juklak JF Adyatama tetap maksimal, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan yang direlisasikan dalam aktifitas Swab Tes Antigen untuk semua personil sebelum memasuki ruangan dan tetap melakukan 3M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. âHasil rapid antigen kali ini negatif semua, biasanya masih ada yang positif, artinya ada dampak positif dengan adanya vaksinasi, walaupun sudah vaksin kita harus tetap melakukan protokol kesehatanâ kata Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenparekraf/Baparekraf saat mengawali sambutan pembukaan kegiatan sambil berharap kepada semua yang hadir melakukan protokol kesehatan. Lebih lanjut Kapusbang SDM yang juga bertindak selaku Ketua Tim Penyusun Petunjuk Pelaksanaan mengatakan, âTerima kasih kepada tim BKN yang terus mengawal kita, termasuk terbitnya PermenPANRB, ini hal yang luar biasa kita memiliki target dibulan Juni-Juli 2021, untuk inpassingâ, pungkasnya kepada para peserta, khususnya kepada tim BKN yang hadir selaku Narasumber di sesi asistensi yaitu; Ibu Eva Fadella selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda-BKN, Ibu Marhaeni Diah selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda-BKN dan Ibu Adriaty selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda-BKN. Â Sesi diskusi diawali dengan paparan oleh Ibu Ridha Sari Afriala selaku Tim Teknis Penyusun Juklak dan Analis Kebijakan Muda/Sub Kordinator Pengembangan Jabatan Fungsional pada Bidang Pengembangan dan Pembinaan JF, PPSDM Kemenparekraf/Baparekraf.Â
Pelaksanaan sesi diskusi dan asistensi yang dipandu Tim BKN berlangsung efektif dari siang hingga larut malam. Sesi asistensi yang dipantau langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Tim Penyusun Juklak serta Kordinator Bidang Pengembangan dan Pembinaan JF berhasil mereview serta pembahasan Batang Tubuh Juklak JF Adyatama yang terdiri dari 15 bab, 42 pasal, beserta 2 berkas lampiran sebanyak 26 Lembar. Substansi yang telah dibahas ini nantinya masih dapat dilengkapi untuk disajikan sebagai materi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (RAPERMEN PAREKRAF) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang akan di-review pada tahap praharmonisasi. (ptt) #salamindonesiamaju#salamsehatpenuhsemangat.