PEDOMAN KEBUTUHAN (FORMASI)
Bogor, Setelah terbit PERMENPANRB 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang diundangkan tanggal 17 Maret 2021, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) terus berproses melaksanakan kegiatan Perumusan Perancangan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (JF Adyatama). Kegiatan Tindak Lanjut Rapat Teknis Penyusunan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Adyatama kali ini berlangsung tanggal 20 dan 21 April 2021 bertempat di Hotel Royal Padjajaran Bogor, Jawa Barat dengan tetap konsisten melakukan protokol kesehatan. Konsistensi dalam menjaga kesehatan direalisasikan dalam bentuk tes Swab Antigen kepada; para Pimpinan, Peserta, Narasumber dan penyelenggara yang akan beraktifitas dalam kegiatan.
âAlhamdullilah kita sudah masuk ketahapan penyusunan pedoman formasi, setelah beberapa waktu lalu kita telah menyelesaikan PermenPANRB 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatifâ, kata Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenparekraf/Baparekraf saat membuka kegiatan, seraya menegaskan tentang pentingya Pedoman Formasi bagi intansi Pembina Jabatan Fungsional, untuk melakuakan impassing, ââĶkita harapkan impassing bulan Juli 2021, karena itu kita harus terus berusaha menyelesaikan Pedoman Formasi, Jukalak dan Juknisâ, pungkasnya sambil memotivasi peserta kegiatan.
Kegiatan tindak lanjut rapat teknis dipandu oleh Bapak Supardyana selaku Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPANRB dan dimoderatori oleh Ibu Ridha Sari Afriala selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Kord.Pengembangan Jabatan Fungsional Kemenparekraf/Baparekraf. âKita menyusun volume, SKR dan seterusnya, kegiatan ini memiliki output yang ada butir kegiatan, jangan sampai muncul output tetapi tidak ada butir-butir kegiatanya, itu tidak bisa.â Kata Supardyana saat mengawali paparanya pada sesi asistensi kepada para peserta agar memperhatikan butir-butir kegiatan dan outputnya secara cermat.
Pada rapat teknis kali ini ada hal yang sedikit berbeda dari kegiatan rapat-rapat sebelumnya, dimana penyelenggara melakukan dialog sebelum acara dmulai. Dialog sebelum acara ini dilakukan Ibu Eka Pan Lestari selaku Analis Kebijakan Ahli Madya/Kordinator Bidang Pengembangan dan Pembinaan JF Kemenparekraf/Baparekraf. Dalam dialog itu ibu Kordinator menyampaikan konfirmasi teks dan konteks pengertian objek kerja kepada peserta sesuai tampilan tabel definisi dan penjelasan mengenai objek kerja; Destinasi Pariwisata; Produk kreatif; Pembangunan Industri; Pengembangan SDM; Pemasaran. Lebih lanjut Eka Pan Lestari mengatakan âkami kuatir salah mengimplementasikanya, makanya kami konfirmasi difinisi iniâ pungkas Kordinaor Bidang II PPSDM kepada para peserta sambil berharap agar peserta menyampaikan formulir isian mengenai usulan formasi setelah berdiskusi di internal masing-masing. Peserta yang hadir dalam rapat teknis ini merupakan perwakilan dari Sekretariat Kedeputian (Set.Dep) dilingkungan Kemenparekraf, yaitu; Set.Dep Bidang Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Set.Dep Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Set.Dep Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Set.Dep Bidang Bidang Pemasaran; Set.Dep Bidang Bidang Industri dan Investasi; dan Set.Dep Bidang Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, serta Perwakilan dari Biro SDMO. Senada dengan penjelasan Kordinator Pengembangan dan Pembinaan JF Kemenparekraf/Baparekraf, pada sesi asistensi ketika setiap peserta mempresentasikan hasil penghitungan untuk kedeputiannya masing-masing, Supardyana pun mengatakan, âPekerjaan-pekerjaan yang sifatnya temporary (insidentil) tidak dapat dimasukan kedalam beban kerja, misalnya kami di Perencanaan MenPANRB; apapun bentuk lembaganya nantinya, beban kerjanya tetap perencanaan SDM ASN Nasional di 517 kabupaten dan kota atau di 600 instansi Pemerintahâ, pungkasnya seraya memberikan contoh tentang tugas inti dari kegiatan perencana di KemenPANRB sebagai ilustrasi agar dapat dipahami peserta. Kegiatan tindak lanjut rapat teknis penyusunan pedoman formasi JF Adyatama berlangsung dari siang hingga jedah waktu istirahat, sholat dan berbuka puasa bersama serta dilanjutkan kembali hingga malam.
Semangat peserta dan Narasumber serta Pimpinan PPSDM untuk mewujudkan pedoman formasi tetap konsisten demi tersusunya pedoman formasi JF Adyatama yang baik dan proporsional, hal ini nampak pada sesi asistensi penghitungan kebutuhan yang dipantau Kepala PPSDM Kemenparekraf/Baparekraf yang juga terlibat langsung dalam proses diskusi hingga penutupan kegiatan. (ptt)#salamsehatpenuhsemangat#salamindonesiamaju.