Susun Kurikulum PTNP, PPSDM Undang Kemendikbud
Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Parekraf menyelenggarakan Rapat Progres Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTNP) pada Senin, 7 Desember 2020 di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta. Rapat ini dihadiri berbagai perwakilan dari enam PTNP dan mengundang Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanajaja sebagai narasumber.
âKegiatan hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pada rapat kurikulum yang dilakukan pada bulan lalu di Bogor. Terdapat beberapa kata kunci yang perlu ditindaklanjuti bahwa masing-masing prodi punya kurikulum inti,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana dalam sambutannya.
Ia menyampaikan beberapa arahan lainnya seperti jumlah SKS pada mata kuliah yang sama agar dapat diseragamkan, hal terkait konten yang berkaitan dengan program merdeka belajar baik secara teori maupun praktik, PKN perlu ditinjau kembali sesuai dengan hasil kesepakatan beberapa waktu lalu. Selain itu, dari mata kuliah inti ada mata kuliah tambahan yaitu kewirausahaan, digital, korupsi, anti narkoba, ekonomi kreatif, dan usulan kurikulum dari STED yang perlu digodog menjadi satu sebagai kurikulum PTNP dan beberapa topik lainnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Beny Bandanajaja yang menyampaikan materi tentang Implementasi dan Penerapan Konsep Merdeka Belajar mengatakan bahwa program Merdeka Belajar merupakan peluang untuk mahasiswa agar mendapatkan pengalaman tambahan di luar program studinya dan memiliki wawasan yang lebih luas.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi penyusunan kurikulum PTNP yang dipandu oleh Muhammaf Arfin selaku Ketua Tim Penyusunan Kurikulum PTNP bersama dengan Andar Danova selaku Wakil Ketua Penyusunan Kurikulum PTNP.
Dalam rapat ini dihasilkan sejumlah keputusan di antaranya mata kuliah pendidikan anti korupsi dan anti narkoba menjadi matkul wajib 2 SKS, ditargetkan pada bulan Maret 2021 kurikulum ini dapat selesai dan dua kewajiban yang harus dipenuhi PTNP yaitu untuk mengisi progresprogram dari KPK dan BNN yang akan dikirimkan ke Pusbang paling lambat tanggal 22 Desember 2020.