KA.PPSDM: “Kita berharap tahun ini sudah terbit … “
Memonitor Kegiatan Tabulasi Pengolahan Data dan Validasi Uji Beban Norma Waktu Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Bogor, Sejak diperolehnya Surat KemenPANRB : B/435/SM.02.00/2020, tanggal 16 Juli 2020 tentang Rekomendasi Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, tindak lanjut proses pembentukan terus dilakukan diantaranya proses Tabulasi Pengolahan Data dan Validasi Uji Beban dan Norma Waktu setelah berhasil melakukan kegiatan Uji Beban dan Norma Waktu secara internal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) di 10 (sepuluh) provinsi antara bulan Agustus dan September 2020 lalu.
Kegiatan Tabulasi Pengolahan Data dan Validasi Uji Beban Norma Waktu Jabatan Fungsional dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenparekraf/Baparekraf. Kegiatan dihadiri oleh fungsional dan pelaksana yang merupakan Person Incharge (PIC) dari masing-masing Satuan kerja (Satker) dilingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 28 September – 1 Oktober 2020 ini bertempat di The Alana Hotel and Conference Center – Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang dimoderatori Ibu Ridha Sari Afriala selaku Subkordinator Pengembangan JF, Ibu Asri Christyani selaku Subkordinator Pembinan JF dan ibu Rayinda Ajeng D.selaku Pelaksana pada Subkoordinator Pembinaan JF ini berlangsung lancar dan bersemangat dan kompak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi kesehatan bersama.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan Kapusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf mengatakan “Kita berharap tahun ini sudah terbit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sehingga harapanya pada tahun pertama ini Kemenparekraf memiliki produk yaitu Jabatan Fungsional Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif” pungkasnya seraya memberikan motivasi bagi Tim kerja yang terus berbakti demi tercapainya target pembentukan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pada sesi siang hingga sore hari pertama, kegiatan Tabulasi dan Validasi, Koordinator Bidang JF PPSDM, Kemenparekraf/Baparekraf, Ibu Eka Pan Lestari Silaban memberikan informasi tentang proses terlaksananya tahap Tabulasi dan Validasi. “Kita sudah melakukan uji beban dan norma waktu dan Kita juga sudah melakukan pembobotan bersama para PIC dari Kedeputian, Jika selama ini merasa ada yang kurang ini, kurang itu, ini kesempatan untuk menambahkan” tegasnya sekaligus menjelaskan kepada para PIC Satker yang hadir. Selain tentang yang mungkin dipandang kurang, ditegaskan pula secara tersirat tentang perlunya Setiap kegiatan itu tugasnya dijabarkan dengan mengidentifikasi, menganalisis dan merumuskan. Pada dasarnya jangan melihat pada kata “merumuskan” saja namun rumusan apa yang dihasilkan.
Kegiatan tabulasi pengolahan data dan validasi uji beban dan norma waktu ini juga menginformasikan, bahwa terdapat 595 responden yang melakukan umpan balik, ini berarti telah memenuhi syarat dilakukanya proses tindak lanjut. Setiap responden dipandang mampu menjabarkan tugas dan kegiatan serta beban waktu yang memadai.
Mengawali hari selanjutnya dilakukan penelaahan atas draf Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang telah disusun dan diharapkan dapat selesai pada akhir bulan Oktober 2020. Penelaahan Rancangan Peraturan Menteri ini dipandu oleh Bapak Ichwan Fajar Harika selaku Subkoordinator Kerja Sama dan Penelaahan Hukum dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenparekraf Selaku Narasumber pak Ichwan menyatakan bahwa secara umum substansi isi muatan rancangan Peraturan Menteri ini penting di cermati kembali oleh pimpinan Kemenparekraf utamanya KemenPANRB.
Berbeda dengan Rancangan Peraturan Menteri, dalam hal teknis tabulasi dan validasi ini Bapak Didit Kurniawan selaku Subkoordinator Bidang Standardisasi Jabatan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. menyampaikan bahwa Proses tabulasi ini ialah untuk mengetahui hasil pengukuran beban kerja. Setelah proses ini, selanjutnya divalidasi untuk mengetahui apakah sesuai dengan norma waktu beban kerja. Validasi ini untuk mengetahui rata-rata keseluruhan per jam jabatan (responden), rata-rata keseluruhan jam per jam jabatan (Lokus), rekapitulasi rata-rata hasil uji coba dan validasi, rekatitulasi rata-rata hasil uji coba dan validasi semua jenjang dan simulasi angka kredit. Rata-rata jam efektif 1250 jam per tahun dan minimal 900 jam. Tabelnya ada 128 butir kegiatan, Jelas pak Didit yang tetap luwes dihadapan para peserta yang tekun melakukan proses tabulasi dan validasi. Pada sesi selanjutnya para peserta dan tim kerja mendapatkan pencerahan dari Bapak Aidu Tauhid selaku Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN. Dengan pembawaan yang serius santai dan penuh humor, pak Aidu mengungkapkan, “Target saya minggu kedua bulan oktober 2020 ini selesai untuk nantinya kami akan segera menyusun panduan mulai dari pengangkatan, naik pangkat, mutasi hingga pemberhentian” Pada kesempatan itu Aidu juga menjelaskan bahwa ada dua jalur pengangkatan ke JF Adyatama yaitu inpassing dan penyetaraan. “Apabila lebih menguntungkan melalui jalur inpassing, maka gunakan jalur inpassing. Tentunya pengangkatan inpassing perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut : apabila kenaikan pangkat jangan inpassing dulu, tolong naik pangkat dulu baru inpassing kemudian Apabila seseorang memperoleh tingkat lebih tinggi, tingkat yang bersangkutan perlu dicantumkan baru inpassing, selanjutnya apabila yang bersangkutan mempunyai tambahan masa kerja mohon dilaporkan ke BKN untuk bisa ditambahkan masa kerja tambahan tersebut” pungkasnya memberikan info kepda peserta. Pak Aidu juga menyampaikan bahwa Inpassing masih berlaku sampai 6 April 2020. Kalau penyetaraan itu tidak melihat dari alokasi formasi yang ada, sedangkan inpassing harus melihat dari alokasi formasi. Pada sesi akhir hari ketiga Narasumber yang memberikan pencerahan yaitu Ibu Eva Fadela dari BKN.Eva mengatakan, “Saya sarankan saat validasi sembari menyiapkan rancangan draf Permenpannya. Untuk draf permenpan menunggu fix dulu dari Kemenparekraf dulu. Kita akan membahas bersama antara BKN, Kemenpan RB dan Kemenparekraf. Ketika tahap validasi uji beban sudah firm akan dilakukan penandatanganan validasi uji petik oleh tiga pihak”. kata bu Eva menginformasikan terkait Rancangan regulasi yang sedang disusun dan sedang di sinkronisasikan. #Salamsehat#Pancasilasakti.