PPSDM Bahas Rancangan Peraturan Menteri Statuta Lombok Bersama Kemenkumham dan Kemendikbud
Jakarta, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) membahas rancangan Peraturan Menteri Statuta Lombok Bersama Kemenkumham dan Kemendikbud, Senin, 20 Juli 2020 melalui rapat daring. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian organisasi baru dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisara Lombok sehingga diperlukan beberapa perubahan dan penyempurnaan pasal-pasal di dalamnya.
âPola pada rancangan Permen ini akan sama untuk empat PTNP namun ada perbedaan pada OTK saja,â ujar Kepala PPSDM Anggara Hayun Anujuprana.
Sementara itu menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suwitno, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, statuta wajib untuk dimiliki oleh sebuah institusi perguruan tinggi. âPada statuta paling sedikit memuat mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan, system penjaminan mutu internal, tata cara pendanaan, termasuk ketentuan peralihan dan penutup,â jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam menetapkan statuta ada beberapa yang harus diperhatikan termasuk di dalam tata kelola dan pelayanan. Namun permasalahannya dari waktu ke waktu perlu penyesuaian karena akan mengalami sebuah perubahan, bisa karena perubahan organisasi dan lain-lain.
Dalam rapat ini disimpulkan bahwa selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan dikarenakan dari 100 pasal rancangan peraturan menteri tersebut para peserta hanya memiliki waktu menyelesaikan hingga pasal 30.