Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pelatihan Policy Brief, Policy Paper, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan Berakhir Hari Ini

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – 01/04/2021. Pelatihan Policy Brief, Policy Paper, Policy Memo, Regulatory Impact of Assessment (RIA) dan Advokasi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berakhir pada hari ini. Pada hari terakhir, rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video pelatihan yang berlangsung selama 4 hari. Kemudian, rangkaia penutupan pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai selaku Assessor SDM Madya – Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman bahwa seluruh peserta dinyatakan kompeten sebagai Analis Kebijakan. Pada pelatihan ini juga diumumkan beberapa penghargaan bagi peserta diantaranya adalah peserta dengan kategori peserta terbaik yang diberikan kepada Bapak Maruli Simanjuntak dari satuan kerja Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), peserta dengan kategori peserta teraktif yang diberikan kepada Ibu Indri Wahyu Susanti dari satuan kerja Deputi Bidang Pemasaran dan kelompok dengan kategori kelompok terbaik yang diberikan kepada kelompok Policy Memo yang terdiri dari: Bapak Henry Pardamean, Ibu Aulia Chloridiany, Ibu Genda Christa, Ibu Dwi Wahyuni dan Ibu Ridha Sari Afriala.

Kemudian, kegiatan penutupan disampaikan oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyampaikan harapan bagi seluruh peserta untuk dapat memberikan pengaruh dan mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan di unit kerjanya masing-masing baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hari ke-3 Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan Diisi Dengan Praktik Penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo dan Uji Komprehensif

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – 01/04/20. Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan memasuki hari ke-3. Pada hari ini, seluruh peserta melakukan penyusunan penulisan Policy Brief yang dilaksanakan secara berkelompok dari pagi hingga siang hari. Masing-masing kelompok menentukan isu pembahasan yang akan mereka presentasikan pada Uji Komprehensif. Kelompok RIA membahas mengenai “Pengembangan Program #BeliKreatifLokal dalam rangka Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif secara Masif dan Inklusif”, Kelompok Policy Memo membahas mengenai “Pembukaan Kembali Batam – Bintan untuk Wisatawan Singapura. Haruskah segera?”, Kelompok Policy Paper membahas mengenai “Dewi Manis (Desa Wisata Mandiri, Indah, Tersertifikasi) Jualan Laris”, Kelompok Policy Aja membahas mengenai “Kenali dan Cintai Dewi (Desa Wisata)”, Kelompok Policy Brief membahas mengenai “Bali Dibuka Untuk Wisman di Masa Pandemi: Siapkah?”, Kelompok Telaahan Staf membahas mengenai “Mengurai Urgensi Pembukaan Bisnis Pameran di Indonesia”.

Setelah itu, seluruh peserta melaksanakan post-test guna mengukur kemampuan peserta setelah mengikuti rangkaian pelatihan. Kemudian, peserta melaksanakan Uji Komprehensif yang diuji langsung oleh DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA selaku Pakar Kebijakan dan para Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Muda di lingkungan Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hasil dari Uji Komprehensif yang dilaksanakan pada hari ini akan memberikan poin penilaian untuk seluruh rangkaian kegiatan Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, Regulatory Impact of Assessment dan Advokasi Kebijakan.

Teknik dan Strategi dalam Penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo Menjadi Materi Penting di hari ke-2 Pelatihan

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Selasa, 30 Maret 2021 Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan dihari kedua pelatihan sukses diselenggarakan, materi-materi penting yang dipaparkan secara langsung oleh Praktisi Kebijakan Publik Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA., menarik perhatian peserta terutama pembahasan tentang bentuk-bentuk kebijakan dan proses perumusan kebijakan.

Pada sesi pertama Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA turut menjelaskan pentingnya studi kebijakan publik, menurutnya “secara politis kebijakan publik dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar karena mekanisme pasar tidak selalu berjalan sempurna dan proses kebijakan tidak berhenti ketika kebijakan sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan”.

Pembahasan materi pelatihan kali ini juga membuka wawasan dan rasa keingintahuan para peserta selama proses pembelajaran, terlihat dari antusias peserta dalam diskusi dan tanya jawab dengan narasumber pada materi Isu dan Tantangan Strategis Kepariwisataan Nasional.

Pada sesi kedua seluruh peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membahas isu-isu dalam pengambilan kebijakan dan mempresentasikannya di depan para widyaiswara, yang mana hasil dari pembahasan isu-isu tersebut nantinya akan diangkat dalam praktik penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakan.

Pada sesi akhir dihari kedua ini dilanjutkan dengan praktik menyusun policy brief yang dipandu langsung oleh Ibu Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA. pada praktik ini setiap kelompok membahas isu apa yang akan diangkat menjadi rancangan kebijakan dan akan dipresentasikan pada hari ketiga pelatihan.

Drafted by : RHS

Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan Tahun Anggaran 2021 Resmi dimulai

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Senin 29 Maret 2021 Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan Tahun Anggaran 2021 resmi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Rapid Test Antigen kepada para Peserta, Narasumber, Fasilitator dan Penyelenggara Pelatihan. Dari seluruh Peserta, Narasumber, Fasilitator dan Penyelenggara yang terkonfirmasi mengikuti kegiatan, semua sudah dinyatakan Negatif Covid-19 saat memasuki ruangan Pelatihan. Seluruh Peserta sangat Antusias mengikuti kegiatan terutama dilihat dari ketepatan waktu kehadiran peserta dan keaktifan peserta pada sesi pembuakaan dan sesi awal pelatihan.

Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yaitu Bapak Anggara Hayun Anujuprana, beliau juga menyampaikan Selayang Pandang Pelatihan, bahwa “tujuan dari Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan ini untuk memberikan kemampuan kepada peserta terutama para Analis Kebijakan agar mampu menjelaskan proses kebijakan serta bentuk dokumentasi hasil analisis kebijakan, mengkategorikan bentuk-bentuk saran kebijakan, mengidentifikasi masalah kebijakan yang berimplikasi terhadap desain dan implementasi kebijakan, menyusun hasil analisis kebijakan dalam bentuk saran kebijakan, memahami dan mampu mengimplementasikan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam memformulasikan peraturan per undang-undangan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan komunikasi persuasif kepada para peserta, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan”.

“setelah pelatihan ini Bapak/Ibu Peserta Pelatihan diharapkan memliki perubahan perilaku sebagai seorang analis kebijakan, dimana dalam membuat suatu kebijakan, kebijakan tersebut dapat dimengerti dan diimplementasikan dengan baik oleh semua stakeholder Kemenparekraf/Baparekraf,” ujar Bapak Anggara Hayun Anujuprana pada sesi penyampaian selayang pandang pelatihan.

Materi pada hari Pertama Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, RIA dan Advokasi Kebijakakan yakni Prinsip-prinsip Dasar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Building Learining Commitment serta Kebijakan-kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disampaikan langsung oleh para  Widyaiswara PPSDM Parekraf.

Sampai jumpa dihari kedua pelatihan dengan pemateri dari Praktisi Kebijakan Ibu DR. Nuraida Mokhsen, MA.

Drafted by : Reysa HS

Tim Assessor Lakukan Finalisasi Soal Uji Kompetensi

Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor – Jumat (26/3/2021), Tim Assessor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) lakukan finalisasi penyusunan soal dan persiapan assessment bagi calon dosen dan dosen di lingkungan Poltekpar Lombok, calon direktur Poltekpar Lombok, serta calon pengendali teknis di lingkungan inspektorat utama. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusbang SDM Parekraf. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan dibahas mengenai soal simulasi penilaian potensi dan kompetensi untuk calon dosen, dosen, calon direktur, dan calon pengendali teknis. Selain itu akan dibahas pula mengenai standar kompetensi jabatan manajerial dan sosial kultural oleh salah satu konseptor peraturan tersebut.

Agenda pertama pada hari ini dimulai dengan pembahasan soal simulasi untuk calon dosen, dosen, serta calon direktur Poltekpar Lombok serta calon pengendali teknis oleh tim assessor LPPM UNS selaku narasumber yang diwakili oleh Bapak Nugraha Arif Karyanta, Ibu Diah Sukma Ningrum, serta Bapak Cahyana Nur Siddiq. Diskusi berlangsung dengan interaktif antara tim assessor LPPM UNS dengan tim assessor Pusbang SDM Parekraf hingga didapatkan poin-poin kesepakatan dalam proses penyusunan soal simulasi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara oleh Bapak Supardiyana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku salah satu konseptor dari Permenpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Melalui diskusi tersebut, diharapkan para peserta dapat mengetahui dengan tepat kriteria unjuk kerja yang dimaksud dalam peraturan mengenai standar kompetensi jabatan yang disusun Kemenpan-RB sehingga memudahkan dalam pelaksanaan assessment di masa yang akan datang. (FDS)

(FDS)