Kemenparekraf/Baparekraf,
Jakarta â 13/01/2021. Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mengadakan Rapat Persiapan Diklat Pariwisata Dasar Angkatan II bersama pihak
STP Bandung dan Widyaiswara PPSDM Parekraf. Rapat ini diselenggarakan sebagai
sarana komunikasi antara penyelenggara dan fasilitator dalam upaya perbaikan
berkelanjutan guna meningkatkan mutu pelatihan.
Direncanakan
akan ada 3 angkatan yang akan diselenggarakan pada tahun 2021 yaitu angakatan
II, III dan IV dimana angakatan I telah diselenggarakan pada tahun 2020. âUntuk
angkatan kedua sampai seterusnya perlu adanya perbaikan dan continue
improvement dalam penyelenggaraan pelatihan dan berharap kedepannya diklat
dapat dilaksanakan secara menyenangkan baik bagi peserta, pengajar maupun
penyelenggara sehingga nantinya hasil dari diklat pariwisata dasar ini bisa berguna
bagi peserta di unit kerjanyaâ. ujar Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku
Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada pembukaan
rapat.
Pembahasan
rapat ini difokuskan pada jadwal pelaksanaan, metode pelatihan, pembagian mata
pelajaran, dan lokasi studi lapangan. Untuk jadwal pelaksanaan diklat angakatan
II akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Januari, untuk angkatan III
akan dimulai pada minggu ke-2 bulan Maret dan angakatan IV akan dimulai
pada minggu pertama bulan Juli. Diklat Pariwisata Dasar juga akan dilaksanakan
dengan metode blended learning secara daring dan kegiatan studi lapangan
direncanakan akan dilaksanakan di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
Kepala
Pusat Pengembangan SDM Parekraf, Koordinator Bidang Kompetensi, Pendidikan dan
Pelatihan, Widyaiswara, Pihak STP Bandung dan penyelenggara dari Subbidang
Pendidikan dan Pelatihan menyepakati bahwa nantinya diklat pariwisata dasar
angkatan II, III dan IV tahun 2021 ini akan dikemas lebih inovatif dan
menyenangkan terutama dalam hal pembagian komposisi mata pelajaran yang lebih
efektif, pada penggunaan e-learning dengan fitur-fitur yang telah di-upgrade
serta pemilihan lokasi studi lapangan yang tidak termasuk pada daftar zona
merah.