Bandung, 12/12/2023 â Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan teknis pariwisata dasar pada bulan Februari 2023 di Jawa Barat, Pusbang SDM Parekraf melalui Tim Kerja Layanan Lembaga Akreditasi dan Pelatihan Teknis Parekraf melaksanakan Visitasi Akreditasi Pelatihan Pariwisata Dasar di Poltekpar NHI Bandung yang di Pimpin oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf Ibu Dr I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, A.Par, M.Par. Pelaksanaan visitasi ini dilakukan oleh Tim Asesor Akreditasi, Tim Penilai Akhir, dan Tim Sekretariat Akreditasi untuk melakukan verifikasi dan validasi serta melakukan penilaian sementara terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh Poltekpar NHI Bandung.
Akreditasi program pelatihan
teknis bidang pariwisata perlu dilakukan untuk memberikan penjaminan kualitas
penyelenggaraan pelatihan ASN serta memberikan perbaikan guna peningkatan
kualitas pelayanan penyelenggaraan pelatihan dan juga mendukung proses
pengembangan kompetensi ASN di Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Poltekpar NHI
Bandung. Selain itu juga diharapkan agar output dan outcome dari
penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan kriteria yang diharapkan baik
kurikulumnya, modulnya dan penyelenggaraan pelatihannya.
Selain dari 6 unsur penilaian
akreditasi yaitu (1) Perencanaan Program Pelatihan, (2) Penyelenggaraan Program
Pelatihan, (3) Evaluasi Pelatihan, (4) Hasil Penyelenggaraan Pelatihan, (5)
Pembiayaan Pelatihan dan (6) Sarana Pendukung Program Pelatihan, Komitmen dalam
keberlanjutan untuk menyelenggarakan pelatihan teknis pariwisata ini turut
menjadi penilaian karena Pusbang SDM Parekraf berharap ketika nanti sudah
diakreditasi, Poltekpar NHI Bandung bisa secara berkelanjutan melaksanakan
peningkatan SDM Aparatur salah satunya melalui pelatihan teknis bukan hanya
bagi intenal Poltekpar saja melainkan bisa menjangkau ASN di provinsi dan
kabupaten.
Hasil visitasi akreditasi ini
akan ditindaklanjuti dalam bentuk rapat penilaian akhir oleh Tim Penilai Akhir
pada tanggal 18 Desember 2023 setelah Poltekpar NHI Bandung melengkapi catatan
dari Tim Asesor paling lambat 3 hari setelah visitasi selesai dilakukan.
Drafted by RHS