Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rakor Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Tangsel, Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf) melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang berlangsung dari tanggal 26 s.d. 27 Oktober 2021 bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera Tangrang Selatan, Banten.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses terbentuknya Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (JF Adyatama) serta Sosialisasi JF Adyatama yang sudah direalisasikan. “setelah diterbitkanya PermenPANRB 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, yang ditetapkan tanggal 17 Maret 2021 serta Permenparekraf 11 Tahun 2021 tentang JUKLAK JF Adyatama di tanggal 28 Juli 2021,  kemudian Permenparekraf 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Adyatama tanggal 31 Agustus 2021, dan kita juga sudah merealisasikan Permenparekraf 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, tanggal 4 Oktober 2021, sekarang kita menyusun Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, “karena itu besar harapan saya melalui Rakor ini dapat mengakselerasi penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan”, pungkas pak Kapusbang SDM Kemenparekraf saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihadapan para peserta dan Narasumber yang hadir secara offline maupun online.

Sesi diskusi diawali dengan paparan Ibu Eka Pan Lestari selaku Kordinator Kelompok Substansi Jabatan Fungsional/Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf. Dalam paparan yang berlangsung singkat dan padat itu Eka Pan Lestari menjelaskan usulan yang telah disampaikan kepada KemenPANRB, ”Sebagaimana telah disampaikan oleh pak Kapus, bahwa JF Adyatama ini sudah diikuti oleh beberapa aturan Permenparekraf, kami berharap kita mendapat kelas jabatan yang tinggi dengan faktor jabatan” sambil memaparkan Informasi Faktor Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif serta info Inpassing JF Adyatama melalui pranala pendaftaran seleksi https://motce.id/pendaftaran-inpassing-adyatama

Menanggapi penjelasan Eka Pan Lestari yang menjelaskan usulan dan harapan kelas jabatan,  Bapak Istyadi Insani selaku Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPANRB menyatakan,”Ada keinginan, ada ketentuan, ada kesepakatan”, kata pak Asdep yang sejak tahun lalu memonitoring JF Adyatamaa melalui media online seraya menyampaikan terima kasih dan menyapa Kapusbang SDM Kemenparekraf, narasumber, tim perumus, serta para peserta yang hadir dalam ruang diskusi secara offline.

Sesi diskusi yang berlangsung semangat pagi dari siang hingga malam ini, di moderatori oleh Ibu Ridha Sari Afriala selaku Sub Kordinator Pengembangan Jabatan Fungsional/ Analis Kebijakan Muda Kemenparekraf. Semangat berdiskusi diantara peserta dan narasumber semakin nyata saat sesi tentang Kebijakan teknis penyusunan Evaluasi Jabatan PNS yang dipandu Narasumber dari BKN yaitu Bapak Dr. Janry Haposan U. P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. selaku Direktur Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara “Urgensi dari Evaluasi jabatan (Eva Jab) karena ada reformasi birokrasi, remunerasi dan tunjangan kinerja, namun evajab bukan cuma untuk Tukin, tetapi juga untuk menentukan kelas jabatan” pungkas pak Janri yang pernah membuat desertasi “Sistem Kompensasi PNS di Indonesia” saat menyelesaikan Doktoralnya di Universitas Indonesia tahun 2012. Lebih lanjut pak Janri menyatakan bahwa hakekat Evajab ialah menimbang dan memberi bobot pada pekerjaan jabatan,”semakin ketat tingkat pengawasannya maka kelas jabatanya semakin kecil” pungkasnya menjelaskan hakekat Eva Jab. Senada dengan pak Janri, pada sesi malam hari Bapak Kharisma Triyogo, S.H., M.A. selaku Analis Kepegawaian Muda yang juga Sub Koordinator Evaluasi Jabatan BKN yang akrab disapa Yogo mengatakan, “jadi lebih cascading, bikin KemenpanRB dan BKN “pusing” memahami hasil pekerjaannya karena saking detailnya hingga dampaknya”, katanya secara eksplisit saat me-review usulan informasi jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan memberikan pendapatnya terkait faktor jabataan. Menyikapi pendapat dan masukan narasumber dalam diskusi ini juga pak Faisal menyatakan, “Mengenai JF, yang pertama belum sesuai, maka kita membutuhkan ekplorasi yang lebih detail, apakah ini yang menjadi titik kritisnya supaya dapat mendongkrak nilai”, kata pak Kapusbang seraya menghimbau kepada seluruh Satker di internal Kemenparekraf untuk konsolidasi dalam penyusunan informasi jabatan dan evaluasi jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Pada diskusi hari kedua semangat pagi tetap berlangsung dengan Narasumber Ibu Ir.Nurwahida, M,Si selaku Analis Kepegawaian Madya/Koordinator Organisasi Kementerian Pertanian dan bu Ridha Sari Afriala selaku moderator. Topik diskusi hari kedua ini bancmarking pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. “di Kemtan untuk JF ditangani oleh eselon 1”, kata bu Ida yang sudah menangani JF di Kemtan selama 20 tahun sejak beliau berstatus CPNS di tahun 2000, sambil menjelaskan mengenai tabel sending Faktor Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. ”Untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama merupakan partner kerja kepala Badan dalam diplomasi-diplomasi regional dan internasional”, pungkasnya seraya menginformasikan mengenai pentingnya “kompleksitas” pekerjaan JF yang dapat disampaikan kepada KemenPANRB. Menanggapi informasi dan masukan dari Narasumber kepada para peserta, pak Kapusbang berharap para peserta yang merupakan perwakilan unit kerja di Kemenparekraf agar konsoldasi dengan tim teknis khususnya untuk data dukung, agar Adyatama dapat memiliki kelas jabatan yang bagus dan menarik baik di instansi pusat maupun di daerah. “Terima kasih kepada perwakilan Biro SDMO dan Sekretariat Deputi yang telah mengikuti kegiatan hingga selesai, baik yang mengikuti secara daring maupun luring” kata pak Faisal saat menutup kegiatan Rakor Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dengan pesan Menteri Parekraf, “Bekerja dengan empat AS, bekerja kerAS, cerdAS, tuntAS, ikhlAS” yang disambut dengan tepuk tangan oleh Narasumber dan seluruh peserta. (ptt)SelamatHariSumpahPemuda#salamindonesiamaju#salamsehat&semangat.

Rakor Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Tangsel, Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Kemenparekraf/Baparekraf) melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang berlangsung dari tanggal 26 s.d. 27 Oktober 2021 bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera Tangrang Selatan, Banten.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses terbentuknya Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (JF Adyatama) serta Sosialisasi JF Adyatama yang sudah direalisasikan. “setelah diterbitkanya PermenPANRB 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, yang ditetapkan tanggal 17 Maret 2021 serta Permenparekraf 11 Tahun 2021 tentang JUKLAK JF Adyatama di tanggal 28 Juli 2021,  kemudian Permenparekraf 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Adyatama tanggal 31 Agustus 2021, dan kita juga sudah merealisasikan Permenparekraf 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, tanggal 4 Oktober 2021, sekarang kita menyusun Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, “karena itu besar harapan saya melalui Rakor ini dapat mengakselerasi penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan”, pungkas pak Kapusbang SDM Kemenparekraf saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihadapan para peserta dan Narasumber yang hadir secara offline maupun online.

Sesi diskusi diawali dengan paparan Ibu Eka Pan Lestari selaku Kordinator Kelompok Substansi Jabatan Fungsional/Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf. Dalam paparan yang berlangsung singkat dan padat itu Eka Pan Lestari menjelaskan usulan yang telah disampaikan kepada KemenPANRB, ”Sebagaimana telah disampaikan oleh pak Kapus, bahwa JF Adyatama ini sudah diikuti oleh beberapa aturan Permenparekraf, kami berharap kita mendapat kelas jabatan yang tinggi dengan faktor jabatan” sambil memaparkan Informasi Faktor Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif serta info Inpassing JF Adyatama melalui pranala pendaftaran seleksi https://motce.id/pendaftaran-inpassing-adyatama

Menanggapi penjelasan Eka Pan Lestari yang menjelaskan usulan dan harapan kelas jabatan,  Bapak Istyadi Insani selaku Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPANRB menyatakan,”Ada keinginan, ada ketentuan, ada kesepakatan”, kata pak Asdep yang sejak tahun lalu memonitoring JF Adyatamaa melalui media online seraya menyampaikan terima kasih dan menyapa Kapusbang SDM Kemenparekraf, narasumber, tim perumus, serta para peserta yang hadir dalam ruang diskusi secara offline.

Sesi diskusi yang berlangsung semangat pagi dari siang hingga malam ini, di moderatori oleh Ibu Ridha Sari Afriala selaku Sub Kordinator Pengembangan Jabatan Fungsional/ Analis Kebijakan Muda Kemenparekraf. Semangat berdiskusi diantara peserta dan narasumber semakin nyata saat sesi tentang Kebijakan teknis penyusunan Evaluasi Jabatan PNS yang dipandu Narasumber dari BKN yaitu Bapak Dr. Janry Haposan U. P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. selaku Direktur Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara “Urgensi dari Evaluasi jabatan (Eva Jab) karena ada reformasi birokrasi, remunerasi dan tunjangan kinerja, namun evajab bukan cuma untuk Tukin, tetapi juga untuk menentukan kelas jabatan” pungkas pak Janri yang pernah membuat desertasi “Sistem Kompensasi PNS di Indonesia” saat menyelesaikan Doktoralnya di Universitas Indonesia tahun 2012. Lebih lanjut pak Janri menyatakan bahwa hakekat Evajab ialah menimbang dan memberi bobot pada pekerjaan jabatan,”semakin ketat tingkat pengawasannya maka kelas jabatanya semakin kecil” pungkasnya menjelaskan hakekat Eva Jab. Senada dengan pak Janri, pada sesi malam hari Bapak Kharisma Triyogo, S.H., M.A. selaku Analis Kepegawaian Muda yang juga Sub Koordinator Evaluasi Jabatan BKN yang akrab disapa Yogo mengatakan, “jadi lebih cascading, bikin KemenpanRB dan BKN “pusing” memahami hasil pekerjaannya karena saking detailnya hingga dampaknya”, katanya secara eksplisit saat me-review usulan informasi jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan memberikan pendapatnya terkait faktor jabataan. Menyikapi pendapat dan masukan narasumber dalam diskusi ini juga pak Faisal menyatakan, “Mengenai JF, yang pertama belum sesuai, maka kita membutuhkan ekplorasi yang lebih detail, apakah ini yang menjadi titik kritisnya supaya dapat mendongkrak nilai”, kata pak Kapusbang seraya menghimbau kepada seluruh Satker di internal Kemenparekraf untuk konsolidasi dalam penyusunan informasi jabatan dan evaluasi jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Pada diskusi hari kedua semangat pagi tetap berlangsung dengan Narasumber Ibu Ir.Nurwahida, M,Si selaku Analis Kepegawaian Madya/Koordinator Organisasi Kementerian Pertanian dan bu Ridha Sari Afriala selaku moderator. Topik diskusi hari kedua ini bancmarking pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. “di Kemtan untuk JF ditangani oleh eselon 1”, kata bu Ida yang sudah menangani JF di Kemtan selama 20 tahun sejak beliau berstatus CPNS di tahun 2000, sambil menjelaskan mengenai tabel sending Faktor Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. ”Untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama merupakan partner kerja kepala Badan dalam diplomasi-diplomasi regional dan internasional”, pungkasnya seraya menginformasikan mengenai pentingnya “kompleksitas” pekerjaan JF yang dapat disampaikan kepada KemenPANRB. Menanggapi informasi dan masukan dari Narasumber kepada para peserta, pak Kapusbang berharap para peserta yang merupakan perwakilan unit kerja di Kemenparekraf agar konsoldasi dengan tim teknis khususnya untuk data dukung, agar Adyatama dapat memiliki kelas jabatan yang bagus dan menarik baik di instansi pusat maupun di daerah. “Terima kasih kepada perwakilan Biro SDMO dan Sekretariat Deputi yang telah mengikuti kegiatan hingga selesai, baik yang mengikuti secara daring maupun luring” kata pak Faisal saat menutup kegiatan Rakor Penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan Evaluasi JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dengan pesan Menteri Parekraf, “Bekerja dengan empat AS, bekerja kerAS, cerdAS, tuntAS, ikhlAS” yang disambut dengan tepuk tangan oleh Narasumber dan seluruh peserta.(ptt) #SelamatHariSumpahPemuda#salamsehatpenuhsemangat.

PENYELENGGARAAN WORKSHOP ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI TAHUN 2022

Jakarta – 22 Oktober 2021 Memperhatikan pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN memiliki hak pengembangan kompetensi minimal 20 JP setiap tahunnya. Hal ini pun sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam RPJMN 2020-2024 yang pertama terkait Pembangunan SDM, (Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global), maka untuk meningkatkan SDM unggul Kemenparekaf/Baparerkaf berkomitmen untuk mendukung pengembangan Kompetensi para ASN baik di lingkungan internal dan untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berdasarkan amanat tersebut, Bidang Pendidikan dan Pelatihan resmi menggandeng narasumber dari Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai ASN Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menyelenggarakan Workshop Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) yang diperuntukkan bagi Pejabat/Pegawai yang membidangi Kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk berpartisipasi pada kegiatan workshop ini untuk mempelajari teknik dalam menyusun dan memvalidasi instrumen AKPK.

Penjelasan dan Diskusi Penyusunan AKPK

“Analisis Kebutuhan pengembangan kompetensi merupakan salah satu metode dalam menggali kebutuhan pengembangan kompetensi untuk pegawai. Diperlukan kompetensi sumber daya manusia yang tangguh, professional dan berintegritas tinggi dalam menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexcity, Ambiguity) dan era Industri 4.0. Untuk itu, perlu dilakukan analisis yang tepat sasaran agar kompetensi yang dikembangkan dapat sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menuju Smart ASN dan juga siap menghadapi kondisi, situasi dan tantangan yang ada. Serta dengan terlaksananya analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) ini diharapkan akan dapat tersusun program–program pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.” ujar Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf pada pembukaan acara yang beliau sampaikan secara virtual kepada seluruh peserta workshop. Seluruh peserta yang hadir terlihat sangat antusias dalam mempelajari bagaimana menentukan pendekatan dan teknik dalam menyusun AKPK terutama pada sesi simulasi teknik penyusunan dan focus group discussion antara masing-masing kelompok peserta dengan para narasumber. Pelatihan ditutup dengan kesepakatan dalam penentuan skema penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi bagi pegawai untuk tahun 2022 mendatang.

SB:RH