Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pusbang SDM Parekraf bersama Biro UHP telah menyusun legal drafting konsep BAST Barang Hibah Platform Elearning

Jakarta – 02/09/2021. Pusat Pengembangaan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama tim dari Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan telah mengadakan rapat pembahasan Legal Drafting konsep Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Hibah Platform Elearning dari GIZ ke Kementerian Parekraf/Badan Parekraf. Platform Elearning ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Pihak Pusbang SDM Parekraf sebagai sarana pendukung pelatihan bagi para ASN di lingkungan kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Direktorat Pengembangan SDM Pariwisata (sarana pelatihan bagi para pelaku industry pariwisata), Direktorat Pengembangan SDM Pariwisata (sarana pelatihan bagi para pelaku industry Ekonomi Kreatif), dan Pusat Data dan Sistem Informasi (sebagai sarana pelatihan kelas kemenparekraf).

Rapat dibuka secara langsung oleh Bapak Frans Handoko, dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan hadir pada rapat kali ini kepada para peserta rapat dan juga harapan kiranya Konsep BAST Barang Hibah Platform Elearning ini sesuai dengan kaidah penyusunan BAST (legal drafting dan tata naskah yang berlaku);

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Joko Abu Bakir dengan menyampaikan konsep yang telah disusun dan disesuaikan dengan PKS Hibah yang telah disetujui sebelumnya. Pada kesempatan ini Bapak Sigit Joko Purnomo menyampaikan agar konsep BAST disesuaikan template yang sudah ada sebelumnya dan berlaku di Biro UHP.

Kegiatan rapat pembahasan Legal Drafting konsep Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Hibag Platform Elearning ditutup oleh Bapak Sigit Joko Purnomo dengan menyampaikan terima kasih dan semoga proses legalisasi BAST ini cepat selesai dan proses pencatatan Barang Hibah berupa Platform Elearning ini nantinya cepat dapat dimasukkan sebagai Aset BMN Aset Tak Berwujud di lingkungan Kementerian Parekraf/Badan Parekraf.

SB-JAB