Kunjungan BPSDM Jawa Barat Ke Pusbang SDM Parekraf Membahas Pelaksanaan Pelatihan Pariwasata Dasar
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â (28/4/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) bersiap mengembangkan kompetensi ASN Parekraf melalui pelatihan teknis di bidang kepariwisataan salah satunya yaitu melalui Pelatihan Teknis Pariwisata Dasar. Pusbang SDM Parekraf saat ini telah sukses menyelenggarakan pelatihan teknis Pariwisata Dasar yang sudah sampai pada angkatan kedua dan bersiap untuk membuka angkatan ketiga. Dengan keberhasilan dalam melaksanakan pelatihan pariwisata dasar tersebut, salah satu Instansi penyelenggara Pelatihan di Jawa Barat yaitu BPSDM Jawa Barat berkunjung ke Pusbang SDM untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan dan akreditasi pariwisata dasar. BPSDM Jawa Barat melakukan audiensi ke Pusbang SDM Parekraf yang diadakan pada Selasa, 28 April 2021 di Gedung Film Pesona Indonesia dipimpin oleh Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta dihadiri oleh perwakilan pegawai dari Pusbang SDM Parekraf dan dua orang pegawai BPSDM Jawa Barat. Kegiatan Audiensi dibuka oleh Bapak Helmi Suhendry yang menyampaikan supaya kedepan dapat terbangun Kerjasama yang baik antara Pusbang SDM Parekraf dengan BPSDM Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Selayang pandang dari BPSDM Jawa Barat yang menjelaskan maksud dan tujuan adanya rencana BPSDM untuk menyelenggarakan pelatihan Teknis Kepariwisataan Dasar bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Barat dan harapannya agar BPSDM Prov Jabar bisa mendapatkan akreditasi penyelenggaraan Pariwisata Dasar dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya pihak Pusbang SDM Parekraf yang diwakili oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai melakukan pemaparan terkait dengan Akreditasi Program Pelatihan teknis Bidang Pariwisata Dasar. Kegiatan rapat ditutup oleh Bapak Adi dengan memberikan saran kepada BPSDM Jawa Barat mengirimkan surat pengajuan kepada Kementerian/Badan selaku Instansi Pembina Teknis Pelatihan Pariwisata terkait pelaksanaan akreditasi pelatihan.