Rencana Payung Hukum untuk Beasiswa Rintis Gelar
Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta â 26/01/2021. Dalam rangka peningkatan kualitas dan komptenesi SDM Aparatur melalui Program Beasiswa Rintis Gelar Pascasarjana Strata Dua (S2) di bidang Pariwisata, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PPSDM Parekraf) pada tahun anggaran 2021 ini akan melanjutkan memberikan beasiswa pendidikan kepada SDM Aparatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
âTerkait Program Beasiswa Rintis Gelar Pascasarjana Strata Dua (S2) di bidang Pariwisata Tahun 2021, agar kedepannya tidak ada masalah maka perlu adanya diskusi lebih dalam terkait apakah perlu membuat Peraturan Menteri/Keputusan Menteri yang baru atau cukup hanya Keputusan Sekretaris Kementerian sajaâ, ujar Kepala PPSDM Parekraf yang pada intinya menyatakan kesiapannya atas pelimpahan pekerjaan mengenai pelaksanaan beasiswa rintis gelar ini dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ibu Dessy Ruhati selaku Kepala Biro Umum dan Hukum serta para perwakilan Koordinator dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organiasasi. Saat memberikan sambutan, Ibu Dessy menyatakan bahwa : âPeraturan Menteri harus diganti dengan Peraturan Menteri juga sehingga ada baiknya disiapkan payung hukum yang lebih tepat yang nantinya akan dipelajari secara bersama dan mengharapkan agar PPSDM Parekraf yang akan memprakarsai mengenai peraturan dimaksudâ.
Ada beberapa masukan perubahan atau revisi pada peraturan yang disampaikan oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana diantaranya adalah:
- Mengenai pemberian beasiswa bagi jabatan yang diperlukan apabila melebihi batas usia, maka diperlukan adanya klausul yang dibunyikan bahwa hal tersebut disetujui terlebih dahulu oleh Biro SDMO;
- Mengenai laporan pembelajaran yang diberikan dapat dicantumkan tembusan unit kerja penyelenggara beasiswa dan Eselon II
Sebagai tindak lanjut dari rencana-rencana yang dituangkan pada rapat ini akan diadakannya pertemuan kembali dalam membahas peraturan secara lebih rinci yang akan dijadikan payung hukum program beasiswa dengan Biro SDMO dan Biro Umum dan Hukum
-RHS-