Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Category: Uncategorized

Rapat Pembahasan Diklat Prioritas Tahun 2020 dan Serapan Anggaran Pusat Pengembangan SDM Parekraf

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – 09 Juli 2020. Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan kembali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Diklat Prioritas Tahun 2020 dan Serapan Anggaran Pusat Pengembangan SDM Parekraf.

Kegiatan rapat diawali dengan pembukaan oleh Ibu Ni Wayan Giri Adnyani selaku Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan arahan terkait dengan mekanisme pengusulan pendidikan dan pelatihan. Mekanisme tersebut terdiri dari penawaran berdasarkan kalender tahunan dan pelatihan yang wajib diikuti oleh peserta berdasarkan GAP Kompetensi dan GAP Kinerja. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Anggara Hayun Anujuprana selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf terkait program pendidikan dan pelatihan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil analisis GAP Kompetensi dan usulan dari unit kerja yang disampaikan pada kegiatan FGD Analisis Diklat dan dilanjutkan dengan kegiatan diskusi.

Beberapa poin penting dengan rincian antara lain : Mekanisme usulan keikutsertaan pendidikan dan pelatihan, 2 (dua) diklat prioritas manajerial pada tahun 2020, 10 (sepuluh) diklat prioritas jabatan fungsional – pengangkatan pertama pada tahun 2020, 3 (tiga) diklat prioritas jabatan fungsional – kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2020, 8 (delapan) diklat prioritas teknis – kompetensi manajerial pada tahun 2020 berdasarkan saran pengembangan dari hasil analisis GAP Kompetensi (8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosiokultural).

Arahan Ibu Ni Wayan Giri Adnyani terkait pariwisata dasar perlu dibuat modul dan kurikulumnya dengan melibatkan resource seperti WI, STP, dan pihak lain yang expert di bidang pariwisata di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Dalam modul dan kurikulumnya perlu ditambahkan prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan. Terkait dengan ekonomi kreatif dasar pun Pusbang SDM Parekraf, diarahkan untuk segera membuat rancangan program diklat dan modul sebagai dasar pelaksanaan diklatnya. Pembuatan dokumen program diklat ini wajib menginformasikan kurikulum, jam pelajaran, materi pelatihan, indikator keberhasilan, dll untuk masing-masing kegiatan diklat.

Tahun 2020, diklat yang dapat mulai dilaksanakan ialah Workshop CMC, Workshop Penyusunan Karya Tulis Ilmiah/Jurnal Nasional/ Internasional, Pelatihan Penulisan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, Regulatory Impact, Asessment dan Advokasi Kebijakan, Bimtek Table Manner, Workshop Legal Drafting, Diklat Ethic and Law in Media Journalism, Assessor SDM, Lead Auditor ISO 9001:2015, Teknologi Big Data Analytic. Sebelum rapat ditutup, Bu Giri menyampaikan pesannya untuk membuat telaahan singkat untuk dasar pemilihan diklat prioritas teknis kompetensi manajerial dengan melampirkan pie chart dari data GAP Kompetensi dengan penambahan faktor rentang usia dan penempatan unit kerja, dan membuatan matriks penyelenggaraan diklat beserta dengan skenario pelaksanaannya untuk masing-masing kegiatan diklat

Pembahasan MoU dan PKS Latsar CPNS Golongan II bersama Biro Umum dan Hukum

Jakarta – Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan Rapat Penelaahan PKS dan MOU Latsar CPNS Golongan II dengan menghadirkan Kepala Subbagian Kerja Sama dan Penelaahan Hukum pada Senin, 15 Juni 2020. Rapat dilakukan secara daring bersama Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Subbidang Kompetensi dan Manajemen Talenta.

“Saat ini Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang melaksanakan Latsar untuk CPNS Golongan II Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan kegiatan rapat ini dapat memberikan masukan terhadap kesesuaian MoU dan PKS antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan sebagai salah satu berkas administrasi yang perlu dilengkapi dalam pelaksanaan Diklat ini,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bapak R. Adi Mukhtar Rivai.

Beberapa topik yang dibahas dalam rapat kali ini mengenai kesesuaian format MoU dan PKS yang mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Pada akhir rapat Bapak Ichwan Fajar Haraki selaku Kepala Subbagian Kerja Sama dan Penelaahan Hukum menyampaikan ucapan terima kasih atas penyelenggaraan rapat ini sehingga dalam pembuatan Dokumen Kerja Sama dapat selaras dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi kedepannya.