Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Category: Info

Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Manajemen Talenta dan Assessment Center

Kemenparekraf/Baparekraf, Bogor – Selasa (15/09/2020) Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan (KPP) melaksanakan pertemuan guna membahas Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Manajemen Talenta dan Assessment Center. Dalam pertemuan ini, hadir narasumber  Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Sumber Daya Manusa Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Bapak Aba Subagja, serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Purwanto melalui media daring Zoom Meeting.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf), Bapak Anggara Hayun Anujuprana. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya PermenpanRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Merit, oleh sebab itu Pusbang SDM Parekraf perlu untuk membuat payung hukum terlebih dahulu untuk mengatur tentang Manajemen Talenta dan Assessment Center. Melalui pertemuan ini, Pusbang SDM Parekraf diharapkan memperoleh masukan berdasarkan pengalaman yang sudah dijalankan oleh KemenpanRB dan BKN.

Paparan pertama disampaikan oleh narasumber Bapak Aba Subagja terkait Implementasi Manajemen Talenta pada Instansi Pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus menerapkan Manajemen Talenta pada tahun 2024. Materi selanjutnya oleh narasumber kedua yaitu Bapak Purwanto mengenai Implementasi Assessment Center pada Instansi Pemerintah. Dalam paparannya, beliau  menekankan bahwa instansi penyelenggara penilaian kompetensi perlu untuk dilakukan penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) oleh instansi pembina, dalam hal ini BKN. Melalui akreditasi ini, akan diperoleh kategori akreditasi A,B,C,D dengan kewenangan penilaian kompetensi yang berbeda. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi konsep Policy Brief Pedoman Manajemen Talenta oleh M. Yudha Firas Ammar serta konsep Policy Brief Pedoman Assessment Center oleh Imam Arif Wicaksono.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan adanya masukan para peserta dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO), Biro Umum dan Hukum (BUH), serta kedeputian di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.

Koordinasi Identifikasi kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan Politeknik Pariwisata Medan dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Medan – Setelah melaksanakan koordinasi mengenai diklat teknis dan manajerial di Puslatbang KMP LAN Makassar dan BPSDM Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui dan mempelajari seluruh hal terkait pelaksanaan kediklatan dan yang perlu diterapkan dalam mengembangkan layanan kediklatan di Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan kembali melanjutkan koordinasi dengan Politeknik Pariwisata Medan dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 11 September 2020.

“Mekanisme Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi (P2BK) merupakan kerangka pikir layanan dalam menetapkan program dan implementasi diklat kepada ASN berdasarkan hasil saran pengembangan dan hasil identifikasi kebutuhan diklat dari setiap unit kerja,”  penjelasan dari Koordinator Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan Bapak R. Adi Mukhtar Rivai dalam pemaparannya kepada pihak Poltekpar Medan dan BPO Danau Toba.

Penjelasan tersebut diterima baik dengan penuh rasa keingintahuan pihak Poltekpar Medan mengingat permasalahan yang dihadapi saat ini terkait kebutuhan jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas teknis dukungan manajemen karena tugas manajemen teknis dirangkap oleh para dosen. Selain itu tidak adanya sosialisasi yang diterima oleh pihak Poltekpar Medan dalam mengetahui informasi terkait jabatan fungsional dan cara pengumpulan angka kredit.

Selama sesi diskusi, Bapak Zumry Sulthony selaku Direktur III menyebutkan pelatihan soft skill untuk pegawai setara eselon III kebawah. Kebutuhan diklat Pim III dan IV pun sangat dibutuhkan karena sudah hampir 5 tahun kesempatan untuk mengikuti diklat Pim III dan IV sangat sedikit. Pada kesempatan yang sama Bapak Ngetemin selaku Kepala Bagian Administrasi Akademik pun menyatakan setuju dan mendukung  pelaksanaan profiling kepada ASN di Poltekpar Medan, karena akan sangat berguna untuk mengetahui rencana karir setiap pegawai di lingkungan Poltekpar Medan dan khususnya bagi para staf yang belum mengetahui jabatan fungsional yang akan diambil.

Hal yang senada juga diutarakan oleh Bapak Bambang Cahyo selaku Direktur Keuangan Umum dan Komunikasi Publik terkait kebutuhan diklat seperti pelatihan pengadaan barang dan jasa, pelatihan badan pelayanan umum, pelatihan administrasi kepegawaian, pelatihan bendahara dan pengelola keuangan, pelatihan perpajakan, pelatihan tata persuratan, pelatihan pariwisata, pelatihan table manner dan juga Soft Skills untuk para pejabat dan pegawai dilingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.

Penyusunan Sistem Manajemen Mutu PPSDM Parekraf

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Kamis & Jumat, 10 – 11 September 2020 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PPSDM Parekraf) mengadakan pertemuan membahas Sistem Manajemen Mutu di lingkungan PPSDM Parekraf. Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Helmi Suhendry selaku PLH Koordinator Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tujuan disusunnya Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Pusat Pengembangan SDM Parekraf karena untuk menjaga mutu dan menjaga kinerja di PPSDM Parekraf. Diharapkan PPSDM Parekraf menjadi sebuah lembaga yang profesional, oleh sebab itu semua harus di set up dengan baik sejak awal. Sejalan dengan hal tersebut, Bapak Helmi menyampaikan perihal kebijakan mutu yang telah dirancang, kebijakan mutu merupakan komitmen dari seluruh pegawai di Pusbang SDM Parekraf dan dapat dijadikan acuan pada saat melaksanakan sebuah aktivitas di Pusbang SDM Parekraf.

Selanjutnya Bapak Helmi menyampaikan mengenai sasaran mutu Pusbang SDM Parekraf, terdapat 11 (sebelas poin) yang perlu dikonfirmasi kembali dengan Pak Hayun selaku Kepala Pusat Pengembang SDM Parekraf dan juga Koordinator di lingkungan Pusbang SDM Parekraf karena berkaitan dengan sasaran selama 5 tahun kedepan). Bapak Helmi selanjutnya menyampaikan inti dari Sistem Manajemen Mutu merupakan keputusan strategis bagi PPSDM Parekraf untuk membantu organisasi meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pengembangan berkelanjutan. Representasi dari struktur SMM-Pusbang SDM Parekraf terdapat dalam siklus PDCA di setiap kegiatan Pusbang SDM Parekraf.

Bedasarkan diskusi yang telah dilakukan oleh peserta kegiatan, Bapak Besar menanggapi hal hal yang telah disampaikan. Bapak Besar menyampaikan memahami organisasi dan konteksnya, semua orang di PUsbang SDM Parekraf harus sepakat dan tau kemana arah dan tujuannya. Pegawai di Pusbang SDM Parekraf harus menguasai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman organisasi, dan organisasi pelu mempunyai rencana strategis. Setiap customer disetiap bidang pun berbeda. Pusbang SDM Parekraf ini hadir untuk meningkatkan kompetensi SDM Kemenparekraf. Bapak Heri juga menyampaikan kata-kata pegawai mungkin diganti SDM, karena mencakup keseluruhan. Kata perguruan tinggi dihapus, karena sudah mencakup. Untuk visi agar mencakup pariwisata dan ekonomi kreatif “meningkatkan kompetensi SDM Parekraf untuk mendorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan”.

Selanjutnya Bapak Besar menanggapi perihal nilai nilai organisasi. Nilai inklusif pada nilai nilai organisasi berarti dalam setiap tindakan organisasi tidak berfikir sempit, pada nilai professional memiliki arti untuk dapat ahli atau special pada bidang tertentu, nilai kreatif memiliki arti organisasi harus memiliki ode-ide baru yang sifatnya pengembangan, tidak hanya sebagai kebiasaan. Bapak Frans menanggapi nilai agile yang disarankan perlu dimasukan karena parekraf bersifat dinamis, sehingga dituntut untuk lincah dan bermanuver terhadap perubahan situasi yang terjadi, mungkin dapat juga ditambahkan komitmen, konsisten, dan integritas, namun dapat digabungkan.

PPSDM Melakukan Rapat Persiapan Pelatihan Policy Brief, Policy Paper, Policy Memo, Regulatory Impact Of Assessment dan Advokasi Kebijakan Batch II di Hotel Haris Vertu – Jakarta

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – Selasa (08/09/2020) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan Rapat persiapan Pelatihan Policy Paper, Policy Brief, Policy Memo, Regulatory Impact Of Assessment, dan Advokasi Kebijakan Batch II, di Hotel Haris Vertu Harmoni Jakarta Pusat. Kegiatan dibuka oleh Bapak R. Adi Mukhtar Rivai, SE, M.Si selaku Koordinator Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan, dengan menyampaikan bahwa kegiatan rapat ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan komptensi para ASN  di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf khususnya yang menduduki jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan yang belum dapat mengikuti pelatihan ini di Batch I. Pertemuan ini diharapkan sebagai langkah perbaikan berkelanjutan untuk pelatihan selanjutnya yang mengacu pada hasil evaluasi pelatihan yang sama sebelumnya.

Selanjutnya Ibu Nuraida Mokhsen (Praktisi Analis Kebijakan, Komisi Aparatur Sipil Negara), sebagai narasumber pada kegiatan rapat ini, menyarankan agar terdapat sesi yang mengupas terkait dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) termasuk pembinaan karir. Evaluasi lainnya dari Ibu Ida yaitu, tidak semua peserta memiliki informasi mengenai tantangan yang dihadapi oleh Kemenparekraf/Baparekraf sehingga kesulitan mencari topik pada saat membuat policy brief, policy memo dan policy paper.

Dalam kegiatan rapat ini juga dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Para Widyaiswara di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, para Subkoordinator di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dan pelaksana/staf di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang berdiskusi dan memberikan masukan tentang materi, ujian komprehensif, komitmen dalam mengikuti pelatihan, jumlah jam pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil evalusi pelatihan. Penyesuaian materi untuk pelatihan Policy Brief/Paper/Memo, RIA dan Advokasi Hukum, berdampak pada jumlah jam pelajaran, dan dengan adanya penyesuaian materi dari hasil rapat akan dilaporkan kepada Kepala Pusat Pengembangan SDM Parekraf, Bapak Anggara Hayun Anujuprana, S.T., M.T untuk mendapatkan arahan lebih lanjut agar pelatihan yang akan dilaksanakan lebih baik lagi.