Sukabumi,
Pusat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDMKemenparekraf/Baparekraf)
melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan yang
berlangsung tanggal 16-17 Februari 2022 bertempat di Lido Lake Resort, Sukabumi Jawa Barat dengan tetap melaksanakan protokol
kesehatan. Komitmen dalam melaksanakan Protokol Kesehatan di realisasikan
dengan tes PCR bagi setiap orang yang akan mengikuti rapat secara langsung
sebelum memasuki ruangan kegiatan. Walaupun rapat dilaksanakan secara Hybrit dan dalam situasi pandemi covid omicron namun tidak mengurangi
semangat narasumber dan peseta untuk tetap produktif.
Kegiatan
rapat kordinasi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bapak Faisal, MM. Par, CHE serta para Narasumber
serta dan peserta yang merupakan
perwakilan dari Biro SDMO dan perwakilan unit-unit teknis di lingkungan
Kedeputian Kementerian Parekraf/Baparekraf, baik yang hadir secara langsung
maupun virtual.
Rapat
kordinasi yang diselenggarakan oleh Kelompok Substansi Jabatan Fungsional PUSBANG
SDMini, juga dihadiri oleh unsur BKN, KemenPANRB, Bappenas, serta Bapak
Fransiskus Xaverius Teguh selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi dan Pak Noviendi Makalam selaku Analis Kebijakan Ahli Utama
Kemenparekraf/Baparekraf sebagai Narasumber. Kegiatan rapat bertujuan untuk
membahas Rancangan Petunjuk Teknis JF Adyatama yang telah disusun oleh Tim
serta mendapatkan saran dan masukan, khususnya dalam melakukan penyesuaian
terhadap terbitnya Juknis yang dibuat sesuai aturan terbaru sesuai PermenPANRB
6Tahun 2022.
Pada
sesi siang hari dilaksanakan review rancangan JUKNIS JF Adyatama oleh Ibu Asri
Christyani selaku Sub Kordinator Pembinaan Jabatan Fungsional/Analis Kebijakan
Ahli Muda. Dalam paparannya Asri meng-hilight beberapa poin yang perlu mendapat
pencerahan dari para Narasumber dan masukan dari para peserta khususnya
mengenai; Ketentuan Umum; Perencanaan Kinerja Adyatama; Pelaksanaan Kinerja
Adyatama; Penilaian Kinerja Adyatama; Integrasi Penilaian Kinerja; Penetapan
Angka Kredit; Penilaian Angka Kredit dan Penutup. Dari highlight yang
disampaikan Sub Kordinator Pembinaan Jabatan Fungsional PUSBANG SDMParekraf,
telah diperoleh tanggapan dan komentar yang disampaikan Narasumber maupun Peserta
baik yang hadir secara offline maupun
online.
Pada kesempatan
diskusi sesi pertama Bapak Fransiskus Xaverius Teguh selaku Staf Ahli Bidang
Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf mengatakan,
Hal yang menarik dari JF Adyatama adalah dapat melakukan kolaborasi sehingga
adanya penilaian yang diberikan bagi individual dan kooperatif. Searah dengan
poin-poin yang disampaikan pak Frans Teguh, dari unsur BKN pun memberikan
tanggapan, âPerlu diatur mengenai Tim Penilai diantaranya dalam menentukan tata
cara dan mekanisme pembentukan Tim Penilai, persyaratan Tim Penilai, serta
menentukan kebutuhan atau spesifikasi untuk mendapatkan rekomendasi sebagai Tim
Penilaiâ kata Ibu Sri Gantini selaku Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejalan dengan masukan dan pendapat yang disampaikan,
Bapak Noviendi Makalam berpendapat, âPekerjaan Adyatama tidak harus selalu
melaksanakan pekerjaan perencanaan tetapi pekerjaan pengelolaan dan
pengembangan yang lebih banyak adalah pekerjaan koordinatif dengan Instansi
Pusat dan Instansi daerah termasuk koordinasi dengan pihak-pihak pelaku
Parekraf (swasta), ini perlu adanya digitalisasi berkaitan dengan proses
pengusulan, penelaahan, dan penilaian Angka Kreditâ, kata Analis Kebijakan Ahli
Utama Kemenparekraf yang akrab disapa pak Novi.
Proses penyusunan
Rancangan Peraturan Menparekraf tentang Juknis JF.Adyatama ini terus berproses
walaupun ditengah kondisi pandemi covid omicron namun tidak menghalangi Pusbang
SDM untuk bekerja maksimal sesuai target. Hal ini tersirat dari pernyataan pak
KaPusbang SDMParekraf ketika memberikan pendapat terkait keberadaan JF.Adyatama
di pusat dan di daerah. âJF Adyatama ini dirancang untuk di pusat dan di
daerah, ini penting untuk dijadikan acuan untuk membangun struktur baik di
pusat dan di daerah. Karena itu butuh
juga penelaahan di daerah bagaimana mekanismenya? Ini perlu diintegrasikan. Dan
penyusunan dari bidang II ini progresnya sudah 90%. Artinya tidak perlu
menunggu sempurna karena kedepan akan ada adjustment, supaya regulasi ini dapat
segera di tuntaskanâ, pungkas pak Faisal,
seraya memotivasi Narasumber, peserta dan tim teknis penyusun Juknis JF
Adyatama, agar mengakselerasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ini dapat segera diselesaikan.
#salamsehatpenuhsemangat#salamindonesiamaju(ptt)