Hubungi kami :

Gedung Film Pesona Indonesia
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 47, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770

tu.ppsdm@kemenparekraf.go.id

Protokol CHSE di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN REVISI RAPERMEN TUGAS BELAJAR NOMOR 12 TAHUN 2015

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (02/11/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melakukan Rapat lanjutan bersama dengan tim konsultan dan mengundang juga perwakilan dari Inspektorat, BSDMO, dan Substansi Pembinaan Administrasi dan Kerjasama Pendidikan Tinggi terkait penyusunan Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rapat ini merupakan lanjutan dari beberapa kali pertemuan sebelumnya secara online dengan menggunakan media cloud zoom meeting dengan konsultan yang handal di bidangnya.

Rapat lanjutan ini dipimpin langsung oleh Bapak Fransiskus Handoko, selaku Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan pada rapat ini adalah beberapa poin perbaikan draft revisi dari Permenpar Nomor 12 Tahun 2015 berkaitan dengan izin belajar dan tugas belajar, revisi ini berdasarkan adanya dinamika yang terjadi sehingga adanya perbaikan yang perlu diakomodir. Beberapa poin yang perlu diperbaiki adalah berkaitan dengan SOTK dan kemudian juga nomenklatur serta beberapa poin yang berkaitan dengan juklak dan juknis yang perlu di atur begitu juga dengan pembiayaan. Dengan rapat ini diharapkan mendapatkan insight baru yang berkaitan dengan revisi ini. Pembahasan dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Faiq Nurzaman dilanjutkan dengan pembahasan poin per poin dalam isi Konsep Revisi Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor: 12 tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar tersebut. Diskusi dan sumbang saran pun berlangsung selama pembahasan pasal demi pasal dan  per poin ayat dalam pasal. Dari hasil diskusi ini dapat disimpulkan dengan adanya revisi peraturan sebelumnya akan mencabut peraturan pemenpar nomor 12 tahun 2015 serta setelah perbaikan dari masukan-masukan yang diberikan dalam sesi diskusi akan disampaikan ke biro umum dan hukum untuk dapat di lihat secara tata bahasa dan redaksionalnya.

Diskusi di tutup oleh Bapak Jamil, dengan berpesan bahwa pembahasan ini berjalan dengan baik dan mengerucut sampai ke pembahasan yang mendasar dan segara dapat di sampaikan ke bagian hukum untuk dapat melihat perubahan-perubahan apa saja yang sudah dilakukan.

SB – DI

PPSDM PAREKRAF LAKUKAN PEMBAHASAN RENCANA KERJASAMA PROGRAM S3 DENGAN UNIVERSITAS TRISAKTI

Kemenparekraf/Baparekraf, Jakarta – (01/11/2021) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pusbang SDM Parekraf) melakukan rapat pembahasan rencana kerjasama program S3 dengan Universitas Trisakti. Pertemuan kali ini tatap muka langsung secara virtual dengan menggunakan media cloud zoom meeting.

Rapat dibuka oleh Bapak Faisal, selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan terima kasih untuk kesempatan dan perkenalan dari Tim Universitas Trisakti dalam rangka rencana pengembangan SDM unggul terkait kerja sama untuk program S3 (doctoral di bidang pariwisata bagi ASN dan Pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Harapan beliau dalam pengembangan kompetensi SDM dapat dilaksanakan kerjasama terkait dengan program doctoral dan master degree bagi Para ASN dan Pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.

Selanjutnya, pembahasan dimulai dengan pemaparan Program Doktoral Degree yang disampaikan oleh Bapak Prof Djati. Beliau menyampaikan Visi dan Misi sebagaimana universitas swasta pertama yang mengambangkan sektor pariwisata untuk menjadikan program doctor di bidang pariwisata yang berkualitas global dan menjadi pusat unggulan untuk pengembangan ilmu pariwisata di asia pasifik. Pembelajaran program doctor di Sekolah Tinggi Pariwisata dapat ditempuh selama 6 (enam) semester, yang mana nanti Mahasiswa di harapkan dapat menulis minimal 3 judul dan di publikasikan baik di media Nasional ataupun Internasional. Program doctoral ini, Sekolah Tinggi Pariwisat Trisakti berafilisasi dengan dosen terkemuka baik dari dalam dan Luar negeri. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Program Master Degree oleh ibu Dr. Myrza Rahmanita, SE. Beliau memaparkan terkait gambaran join degree ini Sekolah Tinggi Trisaksi bekerja sama dengan IMI Switzerland, oleh karenanya nanti para mahasiswa akan mendapatkan 3 gelar dari Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, dari IMI Switzerland dan dari Manchaster Metropolitan UK. Mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran di STP Trisakti dapat di tempuh dalam 3 semester (semester 1 s.d 3), kemudian dilanjutkan untuk mengikuti program join degree pada Sementer 4 di Manchaster Metropolitan UK (optional) dan semester 5 di IMI Switzerland (optional). Para Mahasiswa juga diharapakan dapat menyusun jurnal dan di semester 4 dan 5, saat melaksanakan magang. Pada pelaksanaan Program Magang yang dilaksanakan sudah bisa mendapatkan penghasilan dari program magang yang dilaksanakan. Diskusi berjalan dengan sangat efektif dan banyak pertanyaan yang disampaikan dari Kapusbang SDM Parekraf dan Koordinator Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan rencana kerjasama Program S3 Kemenparekraf/Baparekraf. Hasil dari diskusi pun menghasilkan tindak lanjut dengan dapat dilakukannya proses kerjasama dengan skema regular dan skema kelas khusus guna mengakomodir kebutuhan rekan-rekan di lingkungan kemenparekraf/baparekraf.